Majelis Hakim Tak Mengizinkan Anggoro Rawat Inap Di Rumah Sakit
JAKARTA,
Beritaklik.Com - Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengizinkan terdakwa kasus
dugaan korupsi Anggoro Widjojo menjalani rawat inap di rumah sakit sebab pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memberikan jaminan pengamanan
selama rawat inap.
Hal ini mengingat Anggoro pernah melarikan diri dalam penyidikan kasus dugaan
suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
"Majelis tidak akan keluarkan (surat izin) kalau tidak ada kesanggupan
dari KPK. Kami memperhatikan kesehatan seluruh terdakwa. Tapi kami juga
memperhatikan keamanan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Nani menjelaskan, KPK hanya memberikan pengamanan untuk rawat jalan. Hakim pun
menyarankan Anggoro untuk melakukan rawat jalan untuk mengatasi masalah
kesehatannya. Nani kemudian meminta tim penasihat hukum Anggoro mengurus surat
izin untuk berobat selama dua hari.
"Kalau memungkinkan KPK dua hari berturut-turut antar jemput, antar
jemput, maka kami akan segera keluarkan penetapan," kata Nani.
Anggoro sendiri mengaku kondisi kesehatannya kurang baik dan harus segera
dirawat. Ia pun mengenakan tongkat ketika menghadiri persidangan. "Saya
perlu dikateter. Kateter itu perlu nginap satu malam," kata
Anggoro.
Anggoro merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu
(SKRT) di Kementerian Kehutanan. Ia ditangkap di Tiongkok setelah hampir lima
tahun menjadi buronan. Anggoro ditangkap oleh kepolisian Tiongkok karena
ketahuan memalsukan dokumen. Dia juga diduga memalsukan identitasnya selama
buron.
Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode
2004-2009, Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi
atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan
Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Sementara
itu, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk
dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT
Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Sumber : Kompas.com (Bk.1)
Keterangan Foto : Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang
dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (5/5/2014). Hakim menolak eksepsi Anggoro dan memerintahkan
melanjutkan persidangan terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi
Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir
BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.
Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat
BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.
Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni
BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.
Bentuk Empati, Pemkab Bengkalis Bantu Korban Kebakaran
BENGKALIS-Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjad.
Pemdes Mentayan Gelar Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Pemuda Desa
MENTAYAN-Pemerintah Desa Mentayan gelar pelatihan keterampilan berwir.
Ormas Pasukan Kehormatan Negeri Taja Festival Teater Kontemporer Sejarah Melayu Bengkalis
BENGKALIS-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasukan Kehormatan Negeri menggelar Festival Teater K.