• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Layanan Call Center hi Connect 0822935858/
Layanan Pengaduan Nasabah Khusus bank Hibank adalah 0822=935858
Layanan Hibank 24 Jam adalah _0822935858_
Call Center Hibank Resmi adalah 0822935858
WhatsApp Resmi adakami 0817 9311-170

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan

RSBI dibatalkan Makamah Konstitusi

Redaksi

Rabu, 09 Januari 2013 11:55:14 WIB
Cetak
RSBI dibatalkan Makamah Konstitusi
Ist

Jakarta (8/1/2012.Mahkamah Konstitusi membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

 Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

"Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tersebut maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata dia.


Mahkamah berpendapat RSBI dapat membuka potensi lahirnya diskriminasi, dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan.  "Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler," kata Akil.

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI merupakan penghianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. 

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI,  maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia," ujar Akil..

 

Namun ternyata tidak semua hakim konstitusi satu suara soal putusan pasal yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional” itu.

 

Dalam putusan yang dibacakan, Selasa, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda. Menurutnya penghapusan RSBI atau SBI justru menyuburkan larinya anak-anak ke luar negeri untuk mencari pendidikan yang bermutu tinggi, sementara upaya peningkatan mutu pendidikan dalam negeri tidak mendapat sambutan dengan tangan terbuka.

 

"Hal-hal yang menjadi kelemahan RSBI dan SBI sebenarnya dapat diperbaiki
tanpa membatalkan upaya perbaikan mutu pendidikan lewat RSBI dan SBI. RSBI atau SBI merupakan upaya nyata dan hasil positif perbaikan pemerataan mutu pendidikan, sekali pun masih mengandung kelemahan. Berdasarkan argumentasi tersebut di atas seharusnya permohonan ini ditolak," ujar Achmad Sodiki.


Seperti diketahui, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari 2012. Kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengatakan guna mendukung pemenuhan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional.

"Peraturan-peraturan itulah yang kemudian menjadi dasar penyelenggaraan RSBI untuk memungut bayaran tinggi kepada warga negara dan tidak terjangkau oleh kelompok miskin," ujarnya dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012 lalu.

Menurutnya, penyelenggaraan RSBI telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Penyelenggaraan RSBI juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.(***)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah-langkah cara Refund Tiket Pesawat AirAsia

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:30:58 WIB

Untuk bantuan refund tiket pesawat AirAsia, hubungi Customer Service 0819 4984 0354 atau melalui .

Nasional

Berikut cara Refund Tiket AirAsia

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:29:08 WIB

Untuk melakukan Refund tiket AirAsia,hubungi Customer Service di 0819 4984 0354 atau WhatsApp 081.

Nasional

Tutorial cara Refund AirAsia

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:26:32 WIB

Layanan Pelanggan untuk Refund AirAsia,hubungi Customer Service di 0819 4984 0354 atau melalui Wh.

Nasional

Layanan Call Center AirAsia Bebas Pulsa 0819 4984 0354

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:09:01 WIB

Layanan Pelanggan: 0819 4984 0354. Untuk bantuan Reschedule atau perubahan jadwal bisa melalui Wh.

Nasional

Layanan Call Center AirAsia 24 Jam 0819 4984 0354

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:06:32 WIB

Layanan Pelanggan: 0819 4984 0354. Untuk bantuan Reschedule atau Refund bisa melalui WhatsApp res.

Nasional

Layanan Call Center AirAsia 0819 4984 0354

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:01:04 WIB

Hubungi kami: 0819 4984 0354. Untuk bantuan Reschedule refund dan koreksi nama bisa melalui Whats.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Bagaimana Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Tips dan Tutorial Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara ubah & ganti jadwal Penerbangan Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Cara melakukan Reschedule Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Berikut ini Cara Reschedule Tiket Citilink
03 Juli 2026
Layanan Call Center Wings Air 24 jam
03 Juli 2026
Layanan Call Center Transnusa 24 jam
03 Juli 2026
Cara menghubungi Call Center TransNusa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved