• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Kadin Minta Klarifikasi Kepala Satpol PP Terkait Penertiban Plank Neon Box

Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2014 23:44:50 WIB
Cetak
Kadin Minta Klarifikasi Kepala Satpol PP Terkait Penertiban Plank Neon Box

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis minta klarifikasi terkait penertiban plank neon box kantor pada tanggal 7 Agustus lalu. Mereka menilai pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yang konstitusional sesuai UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres No.17 Tahun 2010.

Surat bernomor 104.03-036/CD/K/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 itu ditanda-tangani oleh Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH. Inti dari surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya itu menyayangkan tindakan yang lakukan Satpol PP karena tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.

"Benar, Kadin telah menyurati Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis terkait pembongkaran plank neon box Kantor Kadin. Surat tersebut kita kirimkan hari ini dan kita tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya," ujar Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH kepada wartawan, Rabu (13/8).

Dipaparkan Ketua Kadin, ada beberapa poin yang dipertanyakan pihaknya terkait pembongkaran plank neon box Kadin yang dinilai tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, Kadin baru menerima Surat Teguran I pada tanggal 6 Agustus 2014 pada pukul 11.00 WIB dan tidak ada menerima surat sebelumnya atau sejenis, tapi pada haris Kamis tanggal 7 Agustus 2014 pukul 14.30 WIB sudah dilakukan tindakan pembongkaran.

Kemudian, dalam proses penertiban plank neon box tersebut tidak ada berita acara atau surat sejenis terkait pembongkaran, pengambilan barang antara petugas Satpol PP dengan pihak Kadin. Selanjutnya, plank neon box Kadin bukan bersifat komersial mengingat lembaga Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik sehingga tidak ada kewajiban mengurus perizinan yang bersifat pajak dan retribusi.

"Kita minta kepada Satpol PP Bengkalis agar memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut selambat-lambat 1 x 24 jam terhitung dari tanggal surat diterima," ujar Masuri.

Sesuai Prosedur

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H. Najamuddin ketika dihubungi secara terpisah apakah sudah menerima surat permintaam klarifikasi dari Kadin Bengkalis mengatakan, mungkin sudah diterima oleh stafnya di kantor. Namun dirinya belum mengetahui apa isinya karena stafnya belum ada melaporkan.

"Mungkin sudah diterima oleh staf saya di kantor. Tapi saya belum tahu apa isinya karena belum ada disampaikan staf saya," ujar Najam.

Dipaparkan Najam, dalam penertiban baleho dan spanduk, termasuk plank neon box milik Kadin Bengkalis, pihaknya telah sesuai prosedur. Dirinya juga membantah kalau dalam penertiban ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Sudah berkali-kali kita sampaikan, tapi pihak Kadin selalu minta penangguhan. Sebenarnya kita tidak ingin anggota yang melakukan pembongkaran, biarlah pihak Kadin yang membongkar sendiri tapi sepertinya tidak dilakukan," ujarnya Najam seraya menambahkan sesuai Perda No 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum, dilarang memasang spanduk, baleho atau yang sejenis di jalur hijau termasuk di trotoar tanpa izin kepala daerah. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved