Kadin Minta Klarifikasi Kepala Satpol PP Terkait Penertiban Plank Neon Box
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis
menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis
minta klarifikasi terkait penertiban plank neon box kantor pada tanggal 7
Agustus lalu. Mereka menilai pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelecehan
terhadap lembaga yang konstitusional sesuai UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres
No.17 Tahun 2010.
Surat bernomor 104.03-036/CD/K/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 itu
ditanda-tangani oleh Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH. Inti dari surat yang
ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur
Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi
terkait lainnya itu menyayangkan tindakan yang lakukan Satpol PP karena tidak
melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.
"Benar, Kadin telah menyurati Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis
terkait pembongkaran plank neon box Kantor Kadin. Surat tersebut kita kirimkan
hari ini dan kita tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin
Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis
dan sejumlah instansi terkait lainnya," ujar Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH
kepada wartawan, Rabu (13/8).
Dipaparkan Ketua Kadin, ada beberapa poin yang dipertanyakan pihaknya terkait
pembongkaran plank neon box Kadin yang dinilai tidak melalui mekanisme serta
mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, Kadin baru menerima Surat
Teguran I pada tanggal 6 Agustus 2014 pada pukul 11.00 WIB dan tidak ada
menerima surat sebelumnya atau sejenis, tapi pada haris Kamis tanggal 7 Agustus
2014 pukul 14.30 WIB sudah dilakukan tindakan pembongkaran.
Kemudian, dalam proses penertiban plank neon box tersebut tidak ada berita
acara atau surat sejenis terkait pembongkaran, pengambilan barang antara
petugas Satpol PP dengan pihak Kadin. Selanjutnya, plank neon box Kadin bukan
bersifat komersial mengingat lembaga Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi
pemerintah atau politik sehingga tidak ada kewajiban mengurus perizinan yang
bersifat pajak dan retribusi.
"Kita minta kepada Satpol PP Bengkalis agar memberikan klarifikasi atas
kejadian tersebut selambat-lambat 1 x 24 jam terhitung dari tanggal surat
diterima," ujar Masuri.
Sesuai Prosedur
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H. Najamuddin ketika dihubungi secara
terpisah apakah sudah menerima surat permintaam klarifikasi dari Kadin
Bengkalis mengatakan, mungkin sudah diterima oleh stafnya di kantor. Namun
dirinya belum mengetahui apa isinya karena stafnya belum ada melaporkan.
"Mungkin sudah diterima oleh staf saya di kantor. Tapi saya belum tahu apa
isinya karena belum ada disampaikan staf saya," ujar Najam.
Dipaparkan Najam, dalam penertiban baleho dan spanduk, termasuk plank neon box
milik Kadin Bengkalis, pihaknya telah sesuai prosedur. Dirinya juga membantah
kalau dalam penertiban ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Sudah berkali-kali kita sampaikan, tapi pihak Kadin selalu minta penangguhan.
Sebenarnya kita tidak ingin anggota yang melakukan pembongkaran, biarlah pihak
Kadin yang membongkar sendiri tapi sepertinya tidak dilakukan," ujarnya Najam
seraya menambahkan sesuai Perda No 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum,
dilarang memasang spanduk, baleho atau yang sejenis di jalur hijau termasuk di
trotoar tanpa izin kepala daerah. (Bku)
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.