• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Eksekusi Aset PT RMS Dapat Perlawanan

Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2014 20:54:56 WIB
Cetak
Eksekusi Aset PT RMS  Dapat Perlawanan
Pembacaan berita acara sita eksekusi lahan milik PT RMS oleh PN Bengkalis di dekat areal PT SDA.

Pembacaan berita acara sita eksekusi lahan milik PT RMS oleh PN Bengkalis di dekat areal PT SDA.

BUKIT BATU, Beritaklik.Com - PT Surya Dumai Agro (SDA) menghalangi dan melakukan perlawanan sita eksekusi yang dilakukan pemohon eksekusi PT PAN United, Rabu (27/8). Pembacaan sita eksekusi oleh PN Bengkalis melalui perwakilannya, Syamsir dilakukan di luar lahan PT SDA, karena jembatan kayu diputus menggunakan eskavator.

Saat pembacaan berita acara juga sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone dengan perwakilan PN Bengkalis Syamsir. Karena kuasa hukum PT SDA menolak pembacaan di areal yang akan dieksekusi.

Kuasa Hukum PT PAN United, Indra Armendaris, Patar Sitanggang, Iwat Hendri, Ikbat Manulang dari Kantor Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau turut hadir dalam pembacaan berita acara sita eksekusi.

Menurut Indra Armendaris, kuasa hukum PT PAN United LPPH PP Provinsi Riau diundang hadir oleh PN Bengkalis terkait pelaksanaan sita eksekusi aset milik PT Riau Makmur Sentosa (RMS) sebagai termohon sita eksekusi 1 dengan luas lahan 1.299 hektar dari putusan pengadilan senilai Rp41 miliar.

"Penetapan 1.299 hektar lahan berdasarkan penetapan tim penilai dan pengukuran dari Kanwil BPN Provinsi Riau dan PN Pekanbaru. Sita eksekusi ini kita lakukan sudah berdasarkan hukum. Putusan final dari PN Pekanbaru melalui PN Bengkalis sesuai wilayah," ungkap Indra.

Menurut Patar Sitanggang, bantahan yang diutarakan oleh kuasa hukum PT SDA saat di lapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan jalan, mengerahkan sekurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak menghormati hukum yang ada.

"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita acara sita eksekusi," pungkas Patar.

Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas salah. Karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat dilapangan.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 16/PDT/EKS-PTS/2014/PN.PBR Jo Nomor : 124/PDT.G/2011/PN.PBR tertanggal 21 Mei 2014, perihal pelaksanaan sita eksekusi dan Berdasarkan surat PN Klas 1A Pekanbaru Nomor :W4.U1/4172/HT.04.10/V/2014 kepada Ketua PN Bengkalis, dimana kebun kelapa sawit yang terletak di Blok F08 sampai Blok F35 dan Blok G10 sampai G34 Desa Pangkalan Jambi, Buruk Bakul, Dompas, Sejangat dan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu dengan total lahan kurang lebih 1.299 hektar merupakan bagian dari kebun sawit seluas 6.782,95 hektar berdasarkan Hak Guna USaha (HGU) Nomor 16 tertanggal 9 Maret 2011, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur (SU) nomor 01/PKL terdaftar atas nama PT Riau Makmur Sentosa (RMS). Dimana pemohon Eksekusi PT PAN United.

Sedangkan Patar Sitanggang sendiri mengungkapkan, bantahan yang diutarakan oleh kuasa hukum PT SDA saat dilapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan jalan, mengerahkan sekurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak menghormati hukum yang ada.

"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus oleh pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita acara sita eksekusi," pungkas Patar.

Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas salah. Karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat di lapangan.

Sementara kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone menjelaskan, bahwa perlawanan akan dilakukan ke Pengadilan Pekanbaru, terkait dengan permohonan dan penetapan yang sangat keliru. Bagi Aksar keputusan PN Pekanbaru nomor : 124 PDT.G/2011 PN Pekanbaru Junto Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 127/PDT/2012/PTR, di situ PT SDA tidak ada kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada PT PAN United.

"Yang berkewajiban membayar itu kan PT RMS. Semestinya yang dilakukan itu penyitaan terhadap harta PT RMS. Yang dieksekusi milik PT SDA berdasarkan HGU/16/2011 terdaftar di BPN Bengkalis atas nama PT SDA. Kita keberatan untuk melakukan sita eksekusi, penetapan sita eksekusi, karena tidak pernah disampaikan secara resmi kepada PT SDA selaku termohon eksekusi dua," jelas Askar.

Askar juga menjelaskan, dari penetapan PN Pekanbaru yang mendudukkan termohon eksekusi dua sangat bertentangan dengan hukum. Karena PT SDA tidak ada kewajiban hukum melakukan ganti rugi kepada PT PAN United. "Keberatan itu sudah dua kali dimasukkan secara resmi ke PN Pekanbaru tapi tidak digubris. Kita tetap melakukan perlawanan proses hukum," tutup Askar. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved