Eksekusi Aset PT RMS Dapat Perlawanan
Pembacaan
berita acara sita eksekusi lahan milik PT RMS oleh PN Bengkalis di dekat areal
PT SDA.
BUKIT BATU,
Beritaklik.Com - PT Surya Dumai Agro (SDA)
menghalangi dan melakukan perlawanan sita eksekusi yang dilakukan pemohon
eksekusi PT PAN United, Rabu (27/8). Pembacaan sita eksekusi oleh PN Bengkalis
melalui perwakilannya, Syamsir dilakukan di luar lahan PT SDA, karena jembatan
kayu diputus menggunakan eskavator.
Saat pembacaan berita acara juga sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum
PT SDA, Aksar Bone dengan perwakilan PN Bengkalis Syamsir. Karena kuasa hukum
PT SDA menolak pembacaan di areal yang akan dieksekusi.
Kuasa Hukum PT PAN United, Indra Armendaris, Patar Sitanggang, Iwat Hendri,
Ikbat Manulang dari Kantor Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda
Pancasila Provinsi Riau turut hadir dalam pembacaan berita acara sita eksekusi.
Menurut Indra Armendaris, kuasa hukum PT PAN United LPPH PP Provinsi Riau
diundang hadir oleh PN Bengkalis terkait pelaksanaan sita eksekusi aset milik
PT Riau Makmur Sentosa (RMS) sebagai termohon sita eksekusi 1 dengan luas lahan
1.299 hektar dari putusan pengadilan senilai Rp41 miliar.
"Penetapan 1.299 hektar lahan berdasarkan penetapan tim penilai dan
pengukuran dari Kanwil BPN Provinsi Riau dan PN Pekanbaru. Sita eksekusi ini
kita lakukan sudah berdasarkan hukum. Putusan final dari PN Pekanbaru melalui
PN Bengkalis sesuai wilayah," ungkap Indra.
Menurut Patar Sitanggang, bantahan yang diutarakan oleh kuasa hukum PT SDA saat
di lapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan jalan, mengerahkan
sekurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak menghormati hukum
yang ada.
"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus
pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan
dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita
acara sita eksekusi," pungkas Patar.
Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas
salah. Karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya
dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang
disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara
pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat dilapangan.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor :
16/PDT/EKS-PTS/2014/PN.PBR Jo Nomor : 124/PDT.G/2011/PN.PBR tertanggal 21 Mei
2014, perihal pelaksanaan sita eksekusi dan Berdasarkan surat PN Klas 1A
Pekanbaru Nomor :W4.U1/4172/HT.04.10/V/2014 kepada Ketua PN Bengkalis, dimana
kebun kelapa sawit yang terletak di Blok F08 sampai Blok F35 dan Blok G10
sampai G34 Desa Pangkalan Jambi, Buruk Bakul, Dompas, Sejangat dan Sungai
Selari, Kecamatan Bukit Batu dengan total lahan kurang lebih 1.299
hektar merupakan bagian dari kebun sawit seluas 6.782,95 hektar
berdasarkan Hak Guna USaha (HGU) Nomor 16 tertanggal 9 Maret 2011, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur (SU) nomor 01/PKL terdaftar atas nama PT Riau Makmur
Sentosa (RMS). Dimana pemohon Eksekusi PT PAN United.
Sedangkan Patar Sitanggang sendiri mengungkapkan, bantahan yang diutarakan oleh
kuasa hukum PT SDA saat dilapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan
jalan, mengerahkan sekurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak
menghormati hukum yang ada.
"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus
oleh pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan
dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita
acara sita eksekusi," pungkas Patar.
Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas
salah. Karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya
dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang
disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara
pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat di lapangan.
Sementara kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone menjelaskan, bahwa perlawanan akan
dilakukan ke Pengadilan Pekanbaru, terkait dengan permohonan dan penetapan yang
sangat keliru. Bagi Aksar keputusan PN Pekanbaru nomor : 124 PDT.G/2011 PN
Pekanbaru Junto Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 127/PDT/2012/PTR, di
situ PT SDA tidak ada kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada PT PAN
United.
"Yang berkewajiban membayar itu kan PT RMS. Semestinya yang dilakukan itu
penyitaan terhadap harta PT RMS. Yang dieksekusi milik PT SDA berdasarkan
HGU/16/2011 terdaftar di BPN Bengkalis atas nama PT SDA. Kita keberatan untuk
melakukan sita eksekusi, penetapan sita eksekusi, karena tidak pernah
disampaikan secara resmi kepada PT SDA selaku termohon eksekusi dua,"
jelas Askar.
Askar juga menjelaskan, dari penetapan PN Pekanbaru yang mendudukkan termohon
eksekusi dua sangat bertentangan dengan hukum. Karena PT SDA tidak ada
kewajiban hukum melakukan ganti rugi kepada PT PAN United. "Keberatan itu
sudah dua kali dimasukkan secara resmi ke PN Pekanbaru tapi tidak digubris.
Kita tetap melakukan perlawanan proses hukum," tutup Askar. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.