Pemilik Diminta Patuhi Perda Ketertiban Umum Terkait Pemasangan Baleho, Reklame dan Sejenisnya
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Satpol PP Kabupaten Bengkalis
meminta kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha agar mematuhi Perda Nomor
27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum, terkait dengan pemasangan baleho,
reklame dan sejenisnya. Jangan sampai pemasangan tersebut dilakukan di jalur
hijau ataupun trotoar tanpa izin dari kepala daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Bengkalis, H
Najamuddin kepada wartawan, Selasa (2/9), menyinggung tentang masih adanya
papan reklame seperti neon box yang dipasang di jalur hijau. "Sesuai dengan
Perda Ketertiban Umum, bagi yang tidak memindahkan himbauan kita, maka akan
kita bongkar paksa," ujar Najam.
Satpol PP akan kembali menggelar razia untuk
mengamankan Perda Ketertiban Umum. Sebelum hal itu dilakukan, Najam menghimbau
agar masyarakat terutama pemilik usaha membongkar sendiri papan reklame dan
sejenisnya yang dipasang di jalur hijau ataupun trotoar. Jangan sampai
peristiwa beberapa waktu lalu, yaitu pembongkaran neon box milik Kadin terulang
kembali.
"Sebenarnya kalau mengenai aturan, tak perlu lah kita sampaikan peringatan
tertulis, karena sudah seharusnya masyarakat tahu. Terutama para pemilik usaha,
mereka harus tahu aturan-aturan yang perlu ditaati," ujar Najam saat ditanya
kemungkinan Satpol PP menyurati para pemilik usaha sebelum melakukan
pembongkaran.
Penertiban yang dilakukan, sambung Najam,
termasuk juga terhadap reklame kecil-kecil yang dipasang di pepohonan, ataupun
benda-benda lain yang berada di jalur hijau. Umumnya, reklame itu berisikan
iklan-iklan jasa layanan pengeboran sumur, kursus, percetakan dan lain-lain
yang mengganggu keindahan kota. "Hal-hal semacam ini kalau tidak kita tertibkan
akan semakin menjamur," kata Najam.
Sebelumnya diberitakan akibat pembongkaran plank
neon box Kadin, membuat pengurus Kadin Kabupaten Bengkalis minta klarifikasi ke
Satpol PP. Mereka menilai pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelecehan
terhadap lembaga yang konstitusional sesuai UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No
17 Tahun 2014.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui
surat bernomor 104.03-036/CD/K/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 dan
ditandatangani oleh Ketua Kadin Bengkalis, Masuri SH. Inti dari surat yang
ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur
Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi
terkait lainnya itu menyayangkan tindakan yang lakukan Satpol PP karena tidak
melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.
"Benar, Kadin telah menyurati Kepala Kantor
Satpol PP Kabupaten Bengkalis terkait pembongkaran plank neon box Kantor Kadin.
Surat tersebut kita kirimkan hari ini dan kita tembuskan kepada Presiden RI,
Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati
Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya," ujar
Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH kepada wartawan, Rabu (13/8).
Dipaparkan Ketua Kadin, ada beberapa poin yang
dipertanyakan pihaknya terkait pembongkaran plank neon box Kadin yang dinilai
tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.
Misalnya, Kadin baru menerima Surat Teguran I pada tanggal 6 Agustus 2014 pada
pukul 11.00 WIB dan tidak ada menerima surat sebelumnya atau sejenis, tapi pada
haris Kamis tanggal 7 Agustus 2014 pukul 14.30 WIB sudah dilakukan tindakan
pembongkaran.
Dalam proses penertiban plank neon box tersebut
tidak ada berita acara atau surat sejenis terkait pembongkaran, pengambilan
barang antara petugas Satpol PP dengan pihak Kadin. Selanjutnya, plank neon box
Kadin bukan bersifat komersial mengingat lembaga Kadin bersifat mandiri, bukan
organisasi pemerintah atau politik sehingga tidak ada kewajiban mengurus
perizinan yang bersifat pajak dan retribusi.
"Kita minta kepada Satpol PP Bengkalis agar
memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut selambat-lambat 1 x 24 jam
terhitung dari tanggal surat diterima," ujar Masuri. (Bku)
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.