Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Mangkir Saat dipanggil Kejaksaan Negeri Bengkalis
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Direktur PT Bumi Laksamana Jaya,
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan
modal Rp300 Milliar, mangkir saat dipanggil Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk
diperiksa, Selasa (14/10/2014).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza
Muhammad ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2014), mengatakan
pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang dari pihak BLJ, yakni
Dewan Komisaris, H Burhanuddin dan H Mukhlis serta Direktur BLJ YA telah
ditetapkan sebagai tersangka.
''Yang memenuhi panggilan Selasa kemarin, hanya komisaris, H Burhanuddin dan H
Mukhlis. Sementara YA tidak memenuhi panggilan,'' ujarnya.
Disebutkannya, dengan mangkirnya YA untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai
tersangka, pihak Kejari Bengkalis akan kembali melakukan pemanggilan ke-2 pekan
depan.
''Kita akan melakukan pemanggilan yang kedua, Selasa (28/10/2014) depan. Jika
mangkir juga, kita layangkan pemanggilan ke-3 dan bila mangkir lagi kita akan
panggil paksa,'' pungkas Rheza.
Kejari Bengkalis terus menelusuri aliran dana penyertaan modal yang bersumber
dari APBD Bengkalis tahun 2012 itu. Bahkan Kejari berjanji dalam sepekan
kedepan akan ada sebanyak tiga orang tersangka baru terkait penyertaan modal
tersebut.
Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial S asal kota Bogor Jawa Barat
ditangkap Polresta Bogor karena kasus penipuan. Lantas, perempuan berinisial S
yang juga pengusaha itu diduga juga merupakan salah satu pegawai atau pimpinan
di salah satu anak perusahaan PT BLJ. Kasus penipuan yang dilakukan S di Bogor,
masih terus didalami, apakah ada terkait kasus penyertaan modal PT BLJ.
''Kita sudah melakukan pendalaman terhadap kasus penyertaan modal PT BLJ
sebesar Rp 300 miliar. Kuat dugaan dana tersebut tidak diperuntukan membangun
jaringan kelistrikan, tetapi dialihkan ke sektor lain, melanggar Peraturan
daerah (Perda) tentang penyertaan modal itu sendiri. Dugaan kita berdasarkan
keterangan dari Pejabat Pengawas Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana
penyertaan modal mengarah ke money laundry atau pencucian uang,'' jelas Reza.
Praktek dugaan money laundry disimpulkan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk jajaran komisaris, maupun dari pihak
ketiga yang menjadi mitra kerjasama PT.BLJ maupun Pemkab Bengkalis. Hal itu
diperkuat dengan keterangan dari PPATK soal adanya dugaan penyimpangan serta
penyalahgunaan wewenang oleh pengambil kebijakan di PT BLJ, termasuk direktur
utama inisial YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.