• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

34 Desa Diusulkan Jadi Desa Adat

Redaksi

Senin, 26 Januari 2015 21:22:47 WIB
Cetak
34 Desa Diusulkan Jadi Desa Adat

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sebanyak 34 desa yang tersebar di delapan kecamatan di kabupaten Bengkalis diusulkan untuk dijadikan desa adat. Usulan tersebut sudah diajukan Pemkab ke DPRD Bengkalis untuk disahkan payung hukumnya.

Menindaklanjuti Ranperda Pembentukan Desa Adat tersebut, DPRD sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja membahas aturan dan mekanisme tentang pembentukan desa adat. Pansus diketuai Rismyeni, wakil Ketua Pansus Irmi Sakip Arsalan dengan jumlah anggota 13 orang.

Wakil Ketua Pansus, Irmi Sakip Arsalan, Senin (19/1), memaparkan, Pemkab sudah mengajukan Ranperda Pembentukan Desa Adat tersebut berjumlah 34 desa. Pansus tengah mempelajari serta mendalami aturan yang berlaku tentang pembentukan desa adat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 97 tentang Pembentukan Desa Adat di sebuah daerah harus memperhatikan tiga aspek. Ketiga syarat itu, pertama harus memperhatikan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, genealogis, teritorial dan fungsional. Kedua, kesatuan masyarakat adat dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ketiga, kesatuan masyarakat adat harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terang Ikip.

Politisi PKB ini juga menyebutkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis masih bermukim banyak masyarakat adat yang berintegral dengan masyarakat lainnya dari berbagaj suku di kabupaten Bengkalis. Mereka itulah yang merupakan satu kesatuan dalam satu payung dan wadah adat tertentu serta bermukim di wilayah desa yang menjadi bahagian administrasi dalam sistem pemerintahan yang ada di kabupaten Bengkalis. Sehingga keberadaan masyarakat adat harus dilindungi, dan Pansus DPRD tengah menggodok Ranperda untuk itu.

Desa adat yang dimaksud bukan hanya sebatas desa tertinggal yang diisi komunitas tertentu dengan tradisi khusus yang mereka anut, melainkan eksistensi mereka dalam kehidupan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat dikuar komunitas adat tersebut. Oleh karena itu pansus DPRD masih menelaah tentang jumlah desa yang diusulkan menjadi desa adat berikut semua peraturan yang mengaturnya maupun kelayakan desa yang diusulkan menjadi desa adat.

"Pansus akan melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terkait usulan yang disampaikan Pemkab Bengkalis melalui Ranperda tentang pembentukan desa adat. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Pansus akan selalu berkoordinasi dengan BPMPD Kabupaten Bengkalis sekaligus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat supaya nantinya dalam memberikan rekomendasi dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tidak menyalahi aturan,"urai Irmi Sakip diplomatis.

Ke-34 desa yang diusulkan menjadi desa adat tersebut meliputi Kecamatan Bengkalis sebanyak 6 desa, Bantan 3 desa, Bukitbatu 2 desa, Siak Kecil 4 desa, Rupat dan Rupat Utara masing-masing 2 desa, Mandau 4 desa dan terbanyak Pinggir 15 desa. Khusus Kecamatan Pinggir, hampir semua desa bermukim masyarakat adat, yaitu Suku Sakai yang merupakan komunitas terbanyak di kecamatan ini. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19:44 WIB

BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .

Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
21 Mei 2026
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Navigasi Etika Digital: Aktualisasi Hukum Taqlifi di Ruang Siber
23 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved