• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cara Mudah Buat Boking Tiket Kapal Express Bahari by online
Halo BCA 24 Jam - Nomor Resminya 08179311_170
WhatsApp Resmi Contact Center adalah 0817 -5192- 170
Cara mudah menghubungi call center Ferizy (08175192170)
Layanan Bantuan Ferizy by WhatsApp 08175192.170

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Sidang Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan Hakim Vonis Bebas Petinggi PT NSP

Redaksi

Ahad, 01 Februari 2015 10:49:18 WIB
Cetak
Sidang Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan Hakim Vonis Bebas Petinggi PT NSP

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis bebas dua Petinggi PT National Sago Prima (NSP), masing-masing General Manajer Erwin dan Manajer Nowa Dwi Priono dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa Kepulauan Meranti yang menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.

Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum, dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP dituntut 18 bulan penjara, plus denda Rp1miliar.

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, Kamis (22/1). Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dan penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Oce Kaligis.

"Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Atas pertimbangan itu, pengadilan membebaskan terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.

Sementara untuk terdakwa PT NSP yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman di vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. "Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak membacakan putusan.

Vonis terhadap PT NSP ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan Rp1,4 triliun untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Atas putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir- pikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. "Kita pikir-pikir dulu, apakah menerima akan mengajukan banding nantinya," ujar Mico Wave Sitohang.

Tercium
Bakal divonis bebasnya kedua terdakwa, sebenarnya sudah tercium ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi salah satu terdakwa, yaitu Erwin, tepatnya 6 hari sebelum pembacaan vonis oleh pengadilan, Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (16/1) lalu, Erwin ditangguhkan penahanan dengan jaminan istrinya Delvi Santi dan Eris Ariaman (direktur utama PT NSP).

Erwin meminta penangguhan penahanan setelah ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Erwin didakwa dengan Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Sedangkan terdakwa Eris dan Nowa Dwi Priono, tidak ditahan karena tuntutan di bawah lima tahun, dengan dakwaan berdasar UU No. 32/2009 tentang PPLH. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Bagaimana cara menghubungi Batik Air?

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..

Riaulink

Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:30:00 WIB

BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.

Riaulink

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:37:42 WIB

BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .

Riaulink

Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:30:32 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.

Riaulink

Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:11:21 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.

Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Langkah Mudah Reschedule Tiket Batik Air
05 Juli 2026
Ini Cara Reschedule Tiket Batik Air
05 Juli 2026
Panduan Lengkap Cara Reschedule Tiket Pesawat Batik Air
05 Juli 2026
Cara mudah Reschedule Tiket Batik Air
05 Juli 2026
Bagaimana cara reschedule tiket AirAsia
05 Juli 2026
Bagaimana cara reschedule tiket pesawat AirAsia
05 Juli 2026
Tips Solusi Mudah Cara Tercepat Reschedule tiket AirAsia
05 Juli 2026
Tips cara reschedule tiket pesawat AirAsia Indonesia
05 Juli 2026
Cara reschedule tiket AirAsia Indonesia
05 Juli 2026
Gimana caranya mengatasi blokir QLOLA by BRI
05 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved