Sidang Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan Hakim Vonis Bebas Petinggi PT NSP
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pengadilan
Negeri (PN) Bengkalis menvonis bebas dua Petinggi PT National Sago Prima (NSP),
masing-masing General Manajer Erwin dan Manajer Nowa Dwi Priono dalam kasus
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa Kepulauan Meranti yang
menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut
Umum, dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut 6 tahun penjara dan
denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP dituntut
18 bulan penjara, plus denda Rp1miliar.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim
anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, Kamis (22/1). Sidang juga dihadiri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dan penasehat hukum terdakwa yang
dipimpin Oce Kaligis.
"Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin,
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Atas
pertimbangan itu, pengadilan membebaskan terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono
atas seluruh dakwaan penuntut umum serta mengembalikan hak terdakwa dalam
kedudukan dan harkat martabatnya," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.
Sementara untuk terdakwa PT NSP yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman di
vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan
kerusakan lingkungan hidup. "Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT
National Sago Prima dengan pidana denda Rp2 miliar dan denda tambahan berupa
melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu
1 tahun," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak membacakan putusan.
Vonis terhadap PT NSP ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang
menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan Rp1,4 triliun untuk memulihkan
lahan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Atas putusan
majelis hakim yang jauh dari tuntutan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan masih pikir- pikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima
putusan tersebut. "Kita pikir-pikir dulu, apakah menerima akan mengajukan
banding nantinya," ujar Mico Wave Sitohang.
Tercium
Bakal divonis bebasnya kedua terdakwa, sebenarnya sudah tercium ketika Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan
bagi salah satu terdakwa, yaitu Erwin, tepatnya 6 hari sebelum pembacaan vonis
oleh pengadilan, Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (16/1) lalu,
Erwin ditangguhkan penahanan dengan jaminan istrinya Delvi Santi dan Eris
Ariaman (direktur utama PT NSP).
Erwin meminta penangguhan penahanan setelah ditahan karena ancaman hukumannya
di atas lima tahun. Erwin didakwa dengan Undang-undang No.32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), UU No.41/1999 tentang
Kehutanan, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Sedangkan
terdakwa Eris dan Nowa Dwi Priono, tidak ditahan karena tuntutan di bawah lima
tahun, dengan dakwaan berdasar UU No. 32/2009 tentang PPLH. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







