Inilah Permedagri Tentang Lima Desa Sengketa Kampar-Rohul Mendagri Putuskan Masuk Kampar
Bupati Kampar Jefry Noer sedang
berdialog disuatu acara televisi milik pemerintah di Pekanbaru beberapa waktu
lalu.
Kampar, Beritaklik.Com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
memutuskan lima desa yang sebelumnya menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan
Hulu dengan Kampar yakni Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur
dan Desa Muara Intan masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Mendagri memutuskan hal tersebut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang
diterima Pemdakab Kampar dan disampaikan ke pers pada Senin (6/4) siang.
Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa lima desa yang sebelumnya sempat
bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah
Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah
Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat
Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin,
Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.
Bupati Kampar Jefry Noer sebelumnya mengatakan, konflik lima desa antara Kabupaten
Kampar dengan Rokan Hulu dijamin akan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di empat kabupaten meliputi Kepulauan
Meranti, Bengkalis, Dumai dan Rokan Hulu.
"Dilihat dari manapun, lima desa ini tetap berada di wilayah Kampar,"
kata Jefry. Menurut dia, hal itu juga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah
Agung dan ini sepatutnya dipatuhi oleh kedua belah pihak baik Pemkab Kampar
maupun Rokan Hulu.
"Menurut saya putusan MA adalah putusan tertinggi yang harus dipatuhi.
Jika demikian, maka sebenarnya persoalan ini telah selesai. Hanya saja ada
pihak yang tidak menerimanya," kata Jefry.
Kemudian, lanjut dia, juga ada peta yang telah dipegang oleh Gubernur Riau
terdahulu Rusli Zainal, disebutkan dengan jelas bahwa lima desa itu berada di
Kabupaten Kampar bukan Rokan Hulu. Hanya saja, kata dia, ada pihak-pihak yang
nakal, masih terus mengusik ketetapan ini sehingga yang menjadi korban adalah
warga yang berada di lima desa tersebut.
Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah
Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah
antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau.
Permendagri tersebut juga menjelaskan keputusan sesuai dengan dilakukannya
pemekaran sebagian Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu yang dipayungi dengan
Perda Nomor 17/2011.PMD dan Perda Nomor 22 tahun 2003.
Permendagri tersebut kata Mendagri dikeluarkan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat di daerah.
Permendagri juga diterbitkan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan, serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU
Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta undang-undang berkaitan
lainnya. Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
(adv/humas)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.