Kasiarudin: Permendagri Damaikan Kampar-Rohul
Kamparkab, Beritaklik.Com - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan yang menyatakan lima desa bersengketa masuk
ke Kabupaten Kampar adalah untuk mendamaikan dua daerah Kampar-Rokan Hulu,
demikian Asisten I Setdaprov Riau, Kasiarudin.
"Permendagri tersebut juga menghasilkan tidak akan ada terjadi pergesekan
lagi saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 9 kabupaten pada
Desember mendatang," kata Kasiarudin kepada pers di Pekanbaru, Selasa
(14/4).
Ia mengatakan, pihak Pemprov Riau dalam hal ini hanya fasilitator, yang
memutuskan ataupun yang mengeluarkan SK adalah Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan lima desa yang
sebelumnya menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar yakni
Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan
masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Mendagri memutuskan hal tersebut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang
diterima Pemdakab Kampar. Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa lima desa
yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan
berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah
Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat
Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin,
Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.
Bupati Kampar Jefry Noer sebelumnya mengatakan, konflik lima desa antara
Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu dijamin akan selesai sebelum pelaksanaan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di empat kabupaten meliputi
Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai dan Rokan Hulu.
Menurut dia, hal itu juga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dan ini
sepatutnya dipatuhi oleh kedua belah pihak baik Pemkab Kampar maupun Rokan
Hulu. Kemudian, lanjut dia, juga ada peta yang telah dipegang oleh Gubernur
Riau terdahulu Rusli Zainal, disebutkan dengan jelas bahwa lima desa itu berada
di Kabupaten Kampar bukan Rokan Hulu.
Hanya saja, kata dia, ada pihak-pihak yang nakal, masih terus mengusik
ketetapan ini sehingga yang menjadi korban adalah warga yang berada di lima
desa tersebut. Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan Amar
Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan
Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau.
Permendagri tersebut juga menjelaskan keputusan sesuai dengan dilakukannya
pemekaran sebagian Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu yang dipayungi dengan
Perda Nomor 17/2011.PMD dan Perda Nomor 22 tahun 2003.
Permendagri tersebut kata Mendagri dikeluarkan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat di daerah.
Permendagri juga diterbitkan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan, serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU
Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta undang-undang berkaitan
lainnya. Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
(adv/humas)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.