Revisi Perda Ketertiban Umum Pemkab Berguru ke Sukoharjo
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) mengadakan studi banding alias berguru ke Kabupaten Sukoharjo
Provisi Jawa Tengah untuk merevisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Revisi ini penting dilakukan karena Perda Ketertiban Umum Nomor 27 Tahun
1997 itu memiliki sejumlah kelemahan.
"Salah satu kelemahannya adalah sanksi pidana kurungan 6 bulan yang menyebabkan
kita kesulitan untuk melakukan pemberkasan. Disisi lain, sanksi yang
diberlakukan tidak memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan
asli daerah (PAD)," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H Najamuddin
kepada wartawan melalui hubungan ponsel, langsung dari Sukoharjo, Senin (3/8).
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya lantas berniat untuk melakukan revisi
dan menjadikan Kabupaten Sukoharjo sebagai lokasi studi banding. "Sukoharjo
kita pilih karena Satpol PP di sini memberikan kontribusi yang cukup besar
dalam meningkatkan PAD melalui penerapan saksi denda bagi masyarakat yang
melanggar Perda Ketertiban Umum. Itu sebabnya Polisi Pamong Praja
Sukoharjo berhasil merebut juara pertama Lomba Penegakan Perda tingkat Provinsi
Jawa Tengah dalam rangka HUT Satpol PP ke-65 Tahun 2015," kata Najam.
Mengacu kepada Perda Ketertiban Umum milik Kabupaten Sukoharjo, Najam
mengatakan, ada tingkatan dalam sanksi pidana kurungan untuk orang yang
melanggar ketertiban umum yaitu dalam rentang waktu tiga bulan sehingga
pemberkasan bisa lebih cepat. "Kemudian ada denda atau uang paksa yang
nominalnya sudah ditetapkan, sehingga Perda ini memberikan dampak positif dalam
memberikan efek jera kepada warga yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Saat ini sambung Najam, pihaknya tengah menghimpun berbagai data dan informasi
untuk proses revisi Perda Ketertiban Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 27 Tahun
1997. Begitu draftnya sudah dituntaskan dengan menerima berbagai masukan, maka
akan diajukan sebagai bagian dari Prolegda Kabupaten Bengkalis. "Harapan kita
pada tahun ini juga, perubahan perda Ketertiban Umum ini bisa disampaikan ke
DPRD sesegera mungkin untuk dibahas dan disahkan," tutup Najam. (Bku)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







