Mendagri bebastugaskan Gubernur Sumut Gatot
Beritaklik.Com - Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah supaya fokus pada kasus
dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai
Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada
kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin (3/8).
Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan
gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah meskipun tidak lagi dapat menjalankan
tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa
kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas
dan kewenangannya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun
rancangan perda, dan menetapkan perda.
Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri
Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai
Gubernur. "Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi
pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan
pengadilan," jelas Tjahjo.
Senin malam, pukul 21:15 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk
menahan Gatot dan istri mudanya, Evi Susanti, atas kasus dugaan suap terhadap
hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot yang telah menggunakan baju tahanan KPK warna oranye langsung diboyong ke
Rutan Cipinang, Jakarta Timur; sementara istri mudanya dibawa untuk ditahan di
Rutan KPK. Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot dan Evi Susanti dengan
didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai
tersangka.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam status mereka sebagai
tersangka sejak penetapannya pada 28 Juli lalu. Gatot sudah dua kali diperiksa
KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015, sedangkan Evi juga diperiksa
pada 27 Juli 2015.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a
atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20
tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan
melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni bernama Gerry.
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri
atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir
Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan
Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior
OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
(Bkf)
Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir
BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.
Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat
BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.
Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni
BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.
Bentuk Empati, Pemkab Bengkalis Bantu Korban Kebakaran
BENGKALIS-Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjad.
Pemdes Mentayan Gelar Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Pemuda Desa
MENTAYAN-Pemerintah Desa Mentayan gelar pelatihan keterampilan berwir.
Ormas Pasukan Kehormatan Negeri Taja Festival Teater Kontemporer Sejarah Melayu Bengkalis
BENGKALIS-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasukan Kehormatan Negeri menggelar Festival Teater K.