• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis

Mandiri akan salurkan KUR Rp 3 triliun, bunga 12%

Redaksi

Ahad, 09 Agustus 2015 09:46:47 WIB
Cetak
Mandiri akan salurkan KUR Rp 3 triliun, bunga 12%

JAKARTA, Beritaklik.Com - Pemerintah menggunting besaran bunga kredit kepada bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi hanya 12% dari sebelumnya sebesar 22%. Hal ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan sektor mikro yang identik dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Tata cara subsidi bunga KUR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid ini, untuk pertama kalinya, besaran subsidi bunga ditulis.

Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% per tahun untuk kredit ritel, dan 12% per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi.

PT Bank Mandiri Tbk sebagai salah satu dari tiga bank penyalur KUR siap dengan skema baru aturan KUR ini. Direktur UKM/ UMKM Bank Mandiri, Tardi mengungkapkan, dengan aturan baru mengenai penyaluran KUR ini, perseroan tengah menyiapkan langkah teknis operasional penyaluran KUR 2015.

Pertama, melakukan penandatanganan PKS antara Bank Mandiri sebagai penyalur KUR dengan asuransi penjamin yaitu Askrindo dan Jamkrindo. Kedua, adalah mengenai teknis pembayaran dan ketiga, teknis reimbursement subsidi bunga dari bank kepada pemerintah.

"Sangat diperlukan untuk masalah teknis perhitungannya seperti apa. Selama ini untuk KUR Mikro hitungannya berbasis flat, padahal saat ini ada perubahan perhitungan yaitu efektif. Akan kami sepakati detail-detail teknis, sehingga mudah-mudahan secepatnya bisa kami selesaikan sehingga saat Permenko KUR terbit, kami langsung bisa menyalurkan KUR karena memang nasabah KUR sudah sangat menunggu hal ini," jelas Tardi kepada KONTAN, Jumat (8/7).

Tardi bilang, kesepahaman dengan pemerintah mengenai perhitungan reimbursement bunga kepada pemerintah sangat diperlukan. Sebab, selama ini bunga dari bank kepada nasabah atau debitur adalah flat. Namun reimbursement dari bank kepada pemerintah berdasarkan efektif. Tardi bilang, bank dengan kode emiten BMRI ini akan menyalurkan KUR sebesar Rp 3 triliun seperti yang ditargetkan semula.

"Target penyaluran KUR tidak besar, hanya sebesar Rp 3 triliun. Tapi dengan harga yang cukup bagus mudah-mudahan bisa menimbulkan optimisme di masyarakat. Kami harapkan Permenko untuk KUR segera terbit sehingga bisa lekas dilaksanakan dan dapat menjadi salah satu stimulus untuk pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Saat ini Bank Mandiri telah bernegosiasi dengan Jamkrindo dan juga Askrindo mengenai tarif Iuran Jaminan Premi (IJP). Tardi mencontohkan, untuk KUR Mikro, bunga yang dibebankan kepada nasabah sebesar 12%, perbankan mendapatkan subsidi 5%. Dari angka subsidi sebesar 5% itu, maka bank harus berbagi dengan Askrindo dan Jamkrindo untuk membayar IJP yaitu sebesar 1,5%.

Sehingga, hitungannya, dari besaran subsidi 5%, dikurangi dengan IJP sebesar 1,5%, masih ada sisa sebesar 3,%% untuk perbankan ditambah dengan beban bunga yang dibebankan kepada nasabah atau debitur sebesar 12%, maka besaran bunga yang efektif perbankan terima adalah sebesar 15,5%. "Kami sudah bersepakat dengan Jamkrindo dan Askrindo mengenai IJP sebesar 1,5%, namun belum tertuang dalam perjanjian kerjasama," ucap Tardi.

Dengan besaran bunga efektif sebesar 15,5% dan risiko dijamin sebesar 70%-80% oleh Jamkrindo maupun Askrindo, secara profitabilitas perbankan masih mendapat margin profit meski sangat tipis. "Perhitungan secara produk profitabilitas masih masuk. Maka dari itu Bank Mandiri sudah siap untuk menyalurkan KUR. Kami sedang menunggu terbitnya Permenko yang semoga bisa cepat terbit," ujarnya. (Bkf)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Fintech – Bukan Hanya Tren, Melainkan Solusi untuk Masa Depan Keuangan

Jumat, 09 Januari 2026 - 12:29:40 WIB

Teknologi keuangan atau yang lebih dikenal dengan fintech seringkali .

Ekonomi

BI dan Abdul Wahid Gelar Diskusi Publik Bersama Komunitas Ekonomi Kreatif Bengkalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:28:48 WIB

BENGKALIS  - Bank Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI H. .

Ekonomi

KUBE Diharapkan Mampu Pulihkan dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Senin, 07 Agustus 2023 - 13:00:00 WIB

PINGGIR–Guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengurus dan anggota Kelom.

Ekonomi

Waspada Pinjol dan Investasi Bodong

Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:15:49 WIB

BENGKALIS-Sebuah kegiatan pengabdian masyarakat yang mengusung tema "Literasi Pe.

Ekonomi

Komisi II DPRD Bengkalis Monitoring ke Rupat Utara, Usaha Tambak Udang Potensi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:40:56 WIB

RUPAT UTARA-Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Perikanan melakukan.

Ekonomi

Tingkatkan Manajemen UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis Taja Diklat

Senin, 12 Juni 2023 - 15:30:00 WIB

BENGKALIS-Meningkat pemahaman dan manajemen kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan mene.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved