Bagi Pelaku Usaha BLH Taja Pelatihan Penyusunan RKL dan RPL
Peserta pelatihan penyusunan RKL dan RPL foto bersama Kepala BLH
Bengkalis, H Arman AA dan narasumber, Kamis (13/8/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan penyusunan
pelaporan pelaksanaan Rencana Kegiatan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RPL) yang diikuti 36 pelaku usaha yang berada di Kecamatan Mandau
dan Kecamatan Pinggir. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Surya selama dua
hari, 13-14 Agustus 2015.
Menurut Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/8/2015), kegiatan ini merupakan bagian dari tuntutan
implementasi pengelolaan lingkungan yang semakin ketat dan menjadi semakin
penting bagi usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL/UP.
"Ini terlihat dengan keluarnya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2014 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan,
implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum," tegas Kepala
BLH yang membuka langsung kegiatan tersebut.
Dipaparkan Arman, sesuai UU tersebut, AMDAL/UKL-UPL menjadi dasar penerbitan
lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar dalam menerbitkan usaha izin dan izin
yang lain. Sehingga diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan
AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah mulai dari pusat
hingga kabupaten.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka
dengan sendirinya izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga batal. AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan
lingkungan. Apabila komitmen ini tidak dilaksanakan, maka dikategorikan
pelanggaran," tegas Arman.
Ditambahkan Arman, laporan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh
pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang
telah disahkan bersamaan dengan dokumen AMDAL.
"Hal ini sejalan dengan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 53 Ayat
1 huruf b bahwa pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan
laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan
kepada menteri, gubernur dan bupati," ujarnya.
Untuk itu, Arman menilai kegiatan pelatihan ini sangat baik sekali karena
penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan
sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan
dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat,
pemerintah dan stakeholder lainnya.
"Melalui pelatihan ini, saya berharap pihak terkait bukan hanya mampu membuat,
menyusun dan memberikan laporan yang sesuai dengan Kepmen LH No 45 Tahun 2005
tentang pedoman RKL dan RPL, tetapi juga sungguh- sungguh melakukan gerakan
pelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan," tegas Arman. Adapun narasumber
pelatihan ini adalah Dr Endang Astuti dan Eko Sugiharto dari Pusat Pengelolaan
Lingkungan Hidup UGM. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







