• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Pemkab Bengkalis Belum Tahu Ada Eksodus 1.300 Tenaga Kerja Cina

Redaksi

Jumat, 04 September 2015 15:37:11 WIB
Cetak
Pemkab Bengkalis Belum Tahu Ada Eksodus 1.300 Tenaga Kerja Cina
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Serikat Buruh Riau Independen (Kabid Hukum dan HAM SBRI), Bobson Samsir Simbolon, mengatakan bahwa SBRI sudah mendapatkan informasi, ada sekitar 1.300 tenaga kerja asing (TKA) dari negara Cina yang akan eksodus ke Kabupaten Bengkalis.

"Mereka akan bekerja di perusahaan migas dan perkebunan. Saat ini kabarnya tenaga kerja asing sudah masuk ke Kota Pekanbaru," ujar Bobson Samsir Simbolon, Rabu (2/9/2015) lalu.

Terkait dengan adanya sekitar 1.300 tenaga kerja asing (TKA) dari negara Cina yang akan eksodus ke Kabupaten Bengkalis sebagaimana dikatakan Bobson Samsir Simbolon, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengaku, sama sekali belum mengetahui adanya eksodus tersebut.

Kalau pun memang benar, jelas Johan, maka dapat dipastikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk 1.300 TKA dari Negeri Tirai Bambu akan eksodus ke daerah ini seperti dikatakan Kabid Hukum dan HAM SBRI itu, bukan dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bengkalis.

"Karena kalau mengacu pada Peraturan Menteri Naker No 16/2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan TKA sampai penerbitan IMTA awal, kewenangannya tidak berada di daerah (kabupaten/kota), tapi oleh Pemerintah Pusat melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja (PPTK) Kementerian Naker," jelas Johan, kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).

Masih kata Johan, sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Naker No 16/2015 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nakertrans No 12/2013 itu, yang mengesahkan RPTKA yang diajukan Pemberi Kerja TKA adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan permohonan untuk memperoleh RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), kata Johan lagi, diajukan Pemberi Kerja TKA secara online kepada Dirjen melalui Direktur. Adapun Dirjen dimaksud adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKPKK) Kementeian Naker.

"Begitu juga penerbitan keputusan pengesahan RPTKA. Saya tidak ingat betul, tapi kalau tidak salah penerbitan keputusan pengesahan untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 orang atau lebih oleh Dirjen PPTKPKK. Sedangkan kurang dari 50 orang oleh Direktur PPTK," ujar Johan yang sekitar 3,5 tahun sempat bertugas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis ini.

Namun soal IMTA ini Johan membenarkan ada kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun sebatas untuk perpanjang IMTA. Itupun hanya untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah satu kabupaten/kota, dengan ketentuan permohonan perpanjangan itu diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

"Kalau antar kabupaten/kota, misalnya lokasi kerja TKA di Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir, atau Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, kewenangan untuk perpanjangan IMTA bukan Kabupaten Bengkalis. Tetapi disatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Riau, "papar Johan.

Jika perpanjangan IMTA dimaksud dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), imbuh Johan, maka Pemberi Kerja TKA wajib mendapatkan rekomendasi dari SKPD yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Kalau di Kabupaten Bengkalis, SKPD dimaksud adalah Dinas Nakertrans. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved