• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Nasional
  • UMUM

Jokowi Perintahkan Izin Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Dicabut

Redaksi

Kamis, 17 September 2015 20:27:28 WIB
Cetak
Jokowi Perintahkan Izin Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Dicabut
Warga desa dan anggota TNI berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Rimbo Panjang, provinsi Riau (6/9). Presiden Jokowi memerintahkan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan.

Warga desa dan anggota TNI berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Rimbo Panjang, provinsi Riau (6/9). Presiden Jokowi memerintahkan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Beritaklik.Com - Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan pembakaran hutan yang menimbulkan asap. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekembalinya dari lawatannya di tiga negara Timur Tengah telah memerintahkan Panglima TNI untuk menambah personil TNI dalam memadamkan titik api.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma Selasa malam (15/9) mengatakan, Presiden Jokowi akan memimpin langsung rapat kabinet terbatas Rabu (16/9) yang khusus membahas masalah pembakaran hutan dan asap.

"Dalam kunjungan ke 3 negara, Presiden secara khusus tetap memantau perkembangan yang bekaitan dengan pembakaran hutan dan asap. Besok (Rabu 16/9) akan ada ratas yang berkaitan dengan hal ini Dan Presiden memerintahkan kapada Panglima TNI untuk menambah pasukannya. Dan per hari ini pasukan TNI berjumlah 1059 orang," ungkap Pramono.

Presiden Jokowi, lanjut Pramono, telah memerintahkan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan, termasuk pencabutan ijin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.

"Presiden juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menegakkan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya baik itu perorangan maupun perusahaan. Kepada perusahaan, perusahaan itu akan di black-list izinnya. Kepada komisaris dan direksinya akan dilakukan tindakan hukum," tutur Pramono.

Lebih lanjut Pramono menambahkan, Kepala Negara juga meminta pada Pemerintah Daerah setempat yang daerahnya terkena bencana asap karena kebakaran hutan, agar pelayanan kesehatan kepada warga terdampak segera ditingkatkan.

Sementara, Kepala Kepolisian Repubik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Polri telah menetapkan 10 perusahaan tersangka dari 132 kasus pembakaran hutan yang terjadi di Indonesia. 10 perusahaan di Indonesia tersebut berada di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau dan Kalimantan Tengah.

"Tersangkanya kan ada 127 yang perorangan. Kemudian yang korporasi ada 10. Kalau hanya dihukum mungkin percobaan atau setahun, ya sama saja. Tidak ada efek jera. Tapi kalau perusahaan itu di black-list kan ada efek jeranya. Kalau dia ke depan-nya nanti mengajukan izin yang sama ya jangan dikasih," kata Badrodin.

Backing Oknum Aparat Sipil dan TNI-Polri

Penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan masalah asap, ternyata juga berhadapan dengan adanya Perusahaan - Perusahaan perkebunan yang mendapat dukungan atau backing (beking) dari oknum birokrat sipil dan oknum anggota TNI-Polri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, ada temuan di beberapa daerah terkait dengan perusahaan-perusahaan perkebunan yang dibekingi oleh oknum aparat sipil dan TNI-Polri.

"Yang (ada beking) itu di Sumatra Utara, di Riau, di Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat. Macam-macam bervariasi. Dari Pemdanya ada, dari TNI nya da, Polisi nya juga ada. Makanya Presiden ini kan ngajaknya (penanganan pembakaran hutan) bertiga ini. TNI-Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan," demikian ujar Siti Nurbaya. Sumber : elshinta.com (Bki)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Jadi Narasumber Nasional, Kepala Bappeda Paparkan RAD Bengkalis Lestari

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:17:06 WIB

JAKARTA – Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, menjadi narasu.

Nasional

Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

Awal mula kekisruhan industri skincare di Indonesia bermula dari pertemuan Heni Sagara (HS) denga.

Nasional

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Minta Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:59:33 WIB

JAKARTA-Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali berharap keinginan pemerintah untuk.

Nasional

Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir

Ahad, 03 Desember 2023 - 09:58:44 WIB

BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.

Nasional

Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 15:00:24 WIB

BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.

Nasional

Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni

Selasa, 07 November 2023 - 13:27:01 WIB

BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved