PILIHAN
Camat Mandau Mundur, Ini Penjelasan BKD Bengkalis
Camat Mandau, H Hasan Basri.
Camat Mandau, H Hasan Basri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis melalui
Sekretaris Dwi Kornialis mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima
surat pengunduran diri Camat Mandau, H Hasan Basri, yang dikabarkan telah
menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Pj Bupati Bengkalis, Senin (5/10/2015)
malam lalu. Walau demikian, pihak BKD mengakui ada mendengar kabar soal pengunduran itu.
"Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD," ujar Kori via ponselnya.
Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.
Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak hormat, baru hak pensiunnya gugur," ujarnya.
Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf terlebih dahulu dari BKD. "Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum diselesaikan yang bersangkutan," tutup Kori. (Bku)
"Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD," ujar Kori via ponselnya.
Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.
Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak hormat, baru hak pensiunnya gugur," ujarnya.
Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf terlebih dahulu dari BKD. "Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum diselesaikan yang bersangkutan," tutup Kori. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







