PNS Harus Selalu Update Pemahaman Aturan
“Tugas dan tanggungjawab seorang PNS dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik sangat berat. Terlebih lagi, setiap saat peraturan dan perundang-undangan mengenai pemerintahan terus berubah, makanya kami minta agar CPNS banyak membaca,” ungkap Sekretaris Daerah, Burhanudin, saat membuka Pendidikan Pelatihan Prajabatan bagi 245 CPNS dari formasi honorer K2, Senin (12/10/2015).
Dikatakan Burhanudin, menjadi seorang PNS tidak hanya sekedar masuk kantor kemudian mengisi absen, tapi harus menjadi sosok sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk menjadi SDM yang berkualitas dan terampil di tengah-tengah masyarakat, CPNS diminta untuk belajar dan membaca segala aturan yang ada, sehingga dapat mengikuti setiap perubahan yang berlaku.
Sekda mencontohkan, dirinya selalu membaca setiap perubahan peraturan yang terjadi setiap saat. Jika dulu, setiap hampir malam selalu mengisi waktu untuk membaca dan memahami aturan tentang penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih para CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan ini, masih muda dan mempunyai kesempatan panjang untuk berkarya, tidak ada salahnya jika terus menggali ilmu dan pengetahuan.
“Meski bapak/ibu selama menjadi honorer sudah punya pengalaman di lingkungan pemerintahan, namun perlu disadari tugas sebagai PNS itu sangat berat. Jadi perlu pengalaman dan pemahaman dalam menjalankan tugas,” ungkap Burhanudin.
Kompleksitas permasalahan yang dialami aparat pemerintahan sebagai konsekuensi atas perubahan dinamika lingkungan strategis, menuntut lahirnya aparat yang profesional, kreatif, inovatif dan tangguh. Sangat penting dan perlu kita ketahui bersama pula, bahwa saat ini tuntutan reformasi birokrasi telah menjadi perhatian utama pemerintah dan isu nasional.
Pada era saat ini dan ke depan, PNS mengahadapi tantangan yang makin tidak ringan. Kinerja PNS selalu menjadi sorotan dan bahan diskusi berbagai pihak yang seakan tidak ada habisnya. mengenai disiplin pns dan bagaiman seharusnya setiap pns sudah sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, yang memuat tentang kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat diajtuhkan kepada pns yang melakukan pelanggaran.***
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







