Setelah Tertunda, 9 Anggota BPD Teluk Lancar Dilantik
Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menyerahkan SK kepada anggota BPD Teluk Lancar usai dikukuhkan, Kamis (3/9/2015).
SELATBARU, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah
Harrofie mengajak seluruh warga Desa Teluk Lancar, menjadikan faktor penyebab tertundanya pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya, sebagai pengalaman masalah
lalu. Sebagai catatan sejarah sekaligus cermin untuk memacu dan memicu kemajuan dan percepatan keberhasilan pembangunan di desa paling
selatan di Kecamatan Bantan tersebut.
Harapan itu disampaikan Ahmad Syah ketika menghadiri pengucapan
sumpah/janji dan pengukuhan 9 orang anggota BPD Teluk Lancar di gedung
serbaguna Kecamatan Bantan di Desa Selatbaru, Kamis (3/9/2015). Ke-9
anggota BPD Teluk Lancar itu adalah M Yunus, Tilawati, Samsul Ramadhan,
Zamri, Yusmadi, Ahyar, Khidir, Mariani dan Suhaili.
"Sebaliknya, jadikan momentum pengucapan sumpah/janji
dan pengukuhan ini benar-benar dapat dijadikan salah satu tonggak untuk kian
meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian untuk semakin memajukan masyarakat dan desa Teluk Lancar," ujarnya.
Dibagian lain, kata Ahmad Syah, hal yang pertama dan utama
sekali harus segera dilakukan anggota BPD bersama Kepala Desa (Kades) Teluk
Lancar, adalah penyusun dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Karena dibandingkan desa-desa lainnya, akibat adanya
penundaan pengucapan sumpah/janji dan pengukuhan itu, pengesahan APBDes teluk
lancar menjadi terhambat.
Sesuai kewenangan yang menjadi fungsi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6/2014, maka fungsi pertama yang saat ini
harus dijalankan, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa
bersama kepala desa tentang ABPDes Teluk Lancar.
Memang dari 136 desa di kabupaten berjuluk Negeri
Junjungan ini, hanya Teluk Lancar yang hingga awal September 2015 ini yang belum
mengesahkan APBDes. Penyebabnya itu tadi, BPD-nya belum mengucapkan
sumpah/janji dan dikukuhan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf a, salah satu
fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama
Kades. Karena BPD-nya belum dikukuhkan, maka Perdes tentang APBDes Teluk Lancar
tidak bisa dibahas dan disepakati. Makanya hingga akhir September 2015 ini
Teluk Lancar merupakan satu-satunya desa yang belum memiliki APBDes, "jelas
Wahyuddin.
Ditambahkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis ini,
sebenarnya anggota BPD Teluk Lancar yang terpilih pada Januari 2015 ini sudah
bisa dikukuhkan pada Februari 2015 sebagaimana desa-desa lainnya.
"Namun karena adanya sengketa/gugatan terhadap
pemilihan tersebut, pengucapan sumpah/janji dan pengukuhan mereka tertunda dan
baru dapat dilakukan hari ini. Karena menunggu hasil keputusan sengketa/gugatan
tersebut sampai tuntas setuntas-tuntasnya," jelas Wahyuddin.
Selain Sekretaris Daerah H Burhanuddin dan Kepala
BPMPD H Ismail, hadir dalam pengukuhan anggota BPD Teluk Lancar tersebut Staf
Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum dan Politik Hj Umi Kalsum, Asisten Tata
Praja H Amir Faisal, Camat Bantan Hendrik Dwi Yatmoko dan Kades Teluk Lancar
Ismail. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







