PILIHAN
Camat Mandau Mundur, Ini Penjelasan BKD Bengkalis
Camat Mandau, H Hasan Basri.
Camat Mandau, H Hasan Basri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis melalui
Sekretaris Dwi Kornialis mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima
surat pengunduran diri Camat Mandau, H Hasan Basri, yang dikabarkan telah
menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Pj Bupati Bengkalis, Senin (5/10/2015)
malam lalu. Walau demikian, pihak BKD mengakui ada mendengar kabar soal pengunduran itu.
"Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD," ujar Kori via ponselnya.
Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.
Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak hormat, baru hak pensiunnya gugur," ujarnya.
Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf terlebih dahulu dari BKD. "Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum diselesaikan yang bersangkutan," tutup Kori. (Bku)
"Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD," ujar Kori via ponselnya.
Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.
Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak hormat, baru hak pensiunnya gugur," ujarnya.
Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf terlebih dahulu dari BKD. "Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum diselesaikan yang bersangkutan," tutup Kori. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







