• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

BPD Sukamaju Bengkalis Tolak Pj Kades, Ini Alasannya

Redaksi

Rabu, 02 Desember 2015 07:54:06 WIB
Cetak
BPD Sukamaju Bengkalis Tolak Pj Kades, Ini Alasannya
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sukamaju (pemekaran desa Teluk Pambang) Kecamatan Bengkalis, menolak Muhammad Yusuf sebagai Pj Kepala Desa Sukamaju. Penolakan Pj Kepala Desa tersebut tertuang dalam surat No 05/XII/BPD/2015, yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.

Surat peolakan kepada Pj Bupati tersebut merupakan surat kedua, sebelumnya BPD desa Sukamaju juga pernah berkirim surat kepada Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko, tanggal 15 September 2015. Surat bernomor 03/IX/BPD/2015 tersebut juga permohonan pemberhentian Pj Kades Sukamaju dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan BPD.

"Surat yang kami sampaikan tadi merupakan surat lanjutan atau surat yang kedua, setelah sebelumnya kami menyampaikam surat yang sama kepada pak Camat Bantan. Karena surat kami itu lambat direspon, hari ini kami kembali kirim surat penolakan Pj Kades yang langsung kami sampaikan ke Pj Bupati dan DPRD Bengkalis," sebut Ketua BPB Sukamaju Iskandar didampingi Wakilnya Sabarudi dan Sekretaris Suriman.

Sebelumnya kata Iskandar, Camat Bantan berjanji akan menindaklanjuti dengan mengganti Pj Kades Sukamaju. Saat itu kata Iskandar, Camat meminta BPD menunggu sampai masa jabatan Pj berakhir pada bulan Nopember lalu. Sayangnya, saat pelantikan Pj Kades tanggal 28 Nopember 2015 lalu, ternyata Muhammad Yusuf masih kembali dilantik sebagai Pj Sukamaju.

Dikatakan, beberapa alasan mengapa BPD desa Sukamaju sampai menolak Muhammad Yusuf kembali menjadi Pj Kades adalah, Pj Kades dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan diskriminatif. Pj Kades juga dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sehingga adanya berbagai temuan.

Temuan itu itu kata Iskandar, antara lain tidak adanya laporan hasil kerja APBDes tahun 2014. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang APBDesa tahun 2015. Telah melakukan pemberhentian Kaur desa secara sepihak. Tidak pernah menindakanjuti SK lembaga-lembaga desa yang pernah disampaikan melalui tembusan oleh BPD.

"Terkait dengan tindakan diskriminatis soal pemberhentian Kaur desa, memang ada undang-undang yang mengatakan bahwa Kades itu memiliki hak prereogatif memberhetikan atau melantik, akan tetapi tetap ada ada aturannya. Seperti, harus mendapat rekomendasi dari Camat dan beberapa tahapan yang harus dilewati, tidak main berhenti begitu saja," ujar Iskandar.

Usulan pemberhentian atau penolakan Pj Kades Sukamaju kata Iskandar tidak muncul tiba-tiba, semuanya sudah dimusyawarahkan di tingkat BPD pada tanggal 15 September 2015 pukul 08.00 Wib di kantor BPD Sukamaju. "Hasil rapat itu kami tindakanjuti dengan meneruskan kepada bapak Camat Bantan, lalu hari ini kami sampaikan ke Pj Bupati Bengkalis," imbuh Iskandar.

Dikatakan, usulan pemberhentian atau penolakan terhadap Pj Kades Sukamaju tidak ada kepentingan apapun selain untuk kemaslahan masyarakat serta terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif dan transfaran. "Kami sangat berharap pak Pk Bupati menindaklanjuti surat kami dengan secepatnya mengganti Pj Kades," harap Iskandar.

Selain BPD Sukamaju, dihari yang sama BPD desa Pambang Baru (pemekaran desa Teluk Pambang) juga menyampaikan surat kepada Pj Bupati Bengkalis, terkait persoalan Pj Kades desa Pambang Baru. Informasi yang diperoleh, surat kepada Pj Bupati tersebut juga soal penaolakan Pj Kades. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved