PILIHAN
Perusahaan Diminta Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Begini Caranya
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie meninjau persiapan Pilkada serentak TPS 86 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Selasa (8/12/2015).
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie meninjau persiapan Pilkada serentak TPS 86 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Selasa (8/12/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie
kembali mengimbau agar perusahaan swasta di daerah ini ikut serta menyukseskan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, Rabu (9/12/2015). Cara
dengan meliburkan seluruh karyawannya pada hari pesta demokrasi lima tahun
tersebut.
Ahmad Syah mengatakan, salah satu kunci sukses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, katanya, semua masyarakat yang memiliki hak pilih harus ikut mencoblos. Mesti turut menentukan siapa pemimpin yang mereka percayakan untuk memimpin Kabupaten Bengkalis ke depan.
Karena itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau kembali mengimbau perusahaan swasta maupun instansi pemerintah dapat meliburkan aktivitasnya pada Rabu besok.
"Apalagi pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Kita harapkan semua pihak tanpa terkecuali dapat mematuhinya," harapnya di Duri, Selasa (8/12/2015).
Sedangkan bagi perusahaan swasta menjalan proses produksi atau instansi pemerintah yang tidak dapat meliburkan karyawan/karyawatinya karena faktor yang memang tidak memungkinkan untuk itu seperti pelayanan di rumah sakit, tetap harus memberi kesempatan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
"Ikut memilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 adalah hak setiap warga daerah ini yang memiliki hak pilih yang dijamin negara dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Karenanya tidak boleh dihalang-halangi apalagi dilarang," ujarnya.
Jumat (4/12/2015) lalu, imbauan serupa juga sudah disampaikan Ahmad Syah. Tak hanya itu, sebagai Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta di daerah ini.
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 100/TAPEM/72/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
"Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional," katanya. (Bku)
Ahmad Syah mengatakan, salah satu kunci sukses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, katanya, semua masyarakat yang memiliki hak pilih harus ikut mencoblos. Mesti turut menentukan siapa pemimpin yang mereka percayakan untuk memimpin Kabupaten Bengkalis ke depan.
Karena itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau kembali mengimbau perusahaan swasta maupun instansi pemerintah dapat meliburkan aktivitasnya pada Rabu besok.
"Apalagi pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Kita harapkan semua pihak tanpa terkecuali dapat mematuhinya," harapnya di Duri, Selasa (8/12/2015).
Sedangkan bagi perusahaan swasta menjalan proses produksi atau instansi pemerintah yang tidak dapat meliburkan karyawan/karyawatinya karena faktor yang memang tidak memungkinkan untuk itu seperti pelayanan di rumah sakit, tetap harus memberi kesempatan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
"Ikut memilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 adalah hak setiap warga daerah ini yang memiliki hak pilih yang dijamin negara dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Karenanya tidak boleh dihalang-halangi apalagi dilarang," ujarnya.
Jumat (4/12/2015) lalu, imbauan serupa juga sudah disampaikan Ahmad Syah. Tak hanya itu, sebagai Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta di daerah ini.
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 100/TAPEM/72/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
"Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional," katanya. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







