PILIHAN
Satpol PP Bengkalis Tertibkan Baliho Tak Berizin, Didominasi Produk Rokok
Satpol PP Bengkalis menertibkan spanduk dan baleho tak memiliki izin.
Satpol PP Bengkalis menertibkan spanduk dan baleho tak memiliki izin.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis untuk yang kesekian kalinya melakukan
penertiban spanduk dan baliho tak berizin. Total ada enam lokasi yang
kesemuanya didominasi oleh iklan rokok.
"Penertiban terus kita lakukan, dan hari ini kita lanjutkan untuk empat titik lainnya," ujar Kepala Satpoll PP Bengkalis, Najamuddin kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Dikatakan, hampir keseluruhan baiho atau spanduk yang ditertibkan itu merupakan iklan rokok. Kepada pihak pemasang, Satpol PP sudah memberikan peringatan namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon.
"Tindakan secara persuasif sudah kita lakukan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, terpaksa lagi kita tindak tegas. Saya perintahkan anggota untuk menurunkan spanduk yang tak berizin," kata Najam.
Menurut Najam, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pemasang, mereka membayar retribusi. Namun, karena tidak ada izin pemasangan, maka tetap saja apa yang mereka lakukan melanggar Perda.
Sementara itu, pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dengan dikoordinir oleh Kasi Operasional Hengki Irawan, tampak menurunkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut. Menurut Hengki, spanduk tak berizin ini tidak hanya di kota Bengkalis, melainkan ada juga di desa-desa. Salah satunya ada di Desa Pengkalan Batang. (Bku)
"Penertiban terus kita lakukan, dan hari ini kita lanjutkan untuk empat titik lainnya," ujar Kepala Satpoll PP Bengkalis, Najamuddin kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Dikatakan, hampir keseluruhan baiho atau spanduk yang ditertibkan itu merupakan iklan rokok. Kepada pihak pemasang, Satpol PP sudah memberikan peringatan namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon.
"Tindakan secara persuasif sudah kita lakukan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, terpaksa lagi kita tindak tegas. Saya perintahkan anggota untuk menurunkan spanduk yang tak berizin," kata Najam.
Menurut Najam, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pemasang, mereka membayar retribusi. Namun, karena tidak ada izin pemasangan, maka tetap saja apa yang mereka lakukan melanggar Perda.
Sementara itu, pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dengan dikoordinir oleh Kasi Operasional Hengki Irawan, tampak menurunkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut. Menurut Hengki, spanduk tak berizin ini tidak hanya di kota Bengkalis, melainkan ada juga di desa-desa. Salah satunya ada di Desa Pengkalan Batang. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






