PILIHAN
Satpol PP Bengkalis Tertibkan Baliho Tak Berizin, Didominasi Produk Rokok
Satpol PP Bengkalis menertibkan spanduk dan baleho tak memiliki izin.
Satpol PP Bengkalis menertibkan spanduk dan baleho tak memiliki izin.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis untuk yang kesekian kalinya melakukan
penertiban spanduk dan baliho tak berizin. Total ada enam lokasi yang
kesemuanya didominasi oleh iklan rokok.
"Penertiban terus kita lakukan, dan hari ini kita lanjutkan untuk empat titik lainnya," ujar Kepala Satpoll PP Bengkalis, Najamuddin kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Dikatakan, hampir keseluruhan baiho atau spanduk yang ditertibkan itu merupakan iklan rokok. Kepada pihak pemasang, Satpol PP sudah memberikan peringatan namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon.
"Tindakan secara persuasif sudah kita lakukan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, terpaksa lagi kita tindak tegas. Saya perintahkan anggota untuk menurunkan spanduk yang tak berizin," kata Najam.
Menurut Najam, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pemasang, mereka membayar retribusi. Namun, karena tidak ada izin pemasangan, maka tetap saja apa yang mereka lakukan melanggar Perda.
Sementara itu, pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dengan dikoordinir oleh Kasi Operasional Hengki Irawan, tampak menurunkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut. Menurut Hengki, spanduk tak berizin ini tidak hanya di kota Bengkalis, melainkan ada juga di desa-desa. Salah satunya ada di Desa Pengkalan Batang. (Bku)
"Penertiban terus kita lakukan, dan hari ini kita lanjutkan untuk empat titik lainnya," ujar Kepala Satpoll PP Bengkalis, Najamuddin kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Dikatakan, hampir keseluruhan baiho atau spanduk yang ditertibkan itu merupakan iklan rokok. Kepada pihak pemasang, Satpol PP sudah memberikan peringatan namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon.
"Tindakan secara persuasif sudah kita lakukan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, terpaksa lagi kita tindak tegas. Saya perintahkan anggota untuk menurunkan spanduk yang tak berizin," kata Najam.
Menurut Najam, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pemasang, mereka membayar retribusi. Namun, karena tidak ada izin pemasangan, maka tetap saja apa yang mereka lakukan melanggar Perda.
Sementara itu, pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dengan dikoordinir oleh Kasi Operasional Hengki Irawan, tampak menurunkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut. Menurut Hengki, spanduk tak berizin ini tidak hanya di kota Bengkalis, melainkan ada juga di desa-desa. Salah satunya ada di Desa Pengkalan Batang. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







