PILIHAN
MK Tetapkan AM-Mantap Pemenang Pilkada Bengkalis, Irmi Syakip: Mari Kita Dukung
Sekretaris Tim Pemenangan, Irmi Syakip Arsalan.
Sekretaris Tim Pemenangan, Irmi Syakip Arsalan.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Mahkamah
Konstitusi (MK) RI memutuskan pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) sah
sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bengkalis 2015 lalu. Putusan MK itu
dibacakan langsung Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (26/01/2016) sekira pukul
14.30 WIB.
Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap, Irmi Syakip Arsalan mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanen untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.
Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa Pilkada.
"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK," ajak Irmi Syakip.
Salah seorang tim pemenangan AM Mantap dari Sungai Pakning yang ikut bertandang ke Gedung MK Jakarta, Rusdy Ispandy juga mengajak dan menyerukan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Pemerintahan yang sah, selama periode lima tahun ke depan.
Ketua Tim Kuasa Hukum AM-Mantap, Iwandi, SH mengatakan bahwa MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.
"Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka," tegas Iwandi via seluler.
Dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.
Sementara itu, sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.
"MK hanya akan melanjutkan persidangan apabila sengketa Pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis," ungkap Iwandi. (Bku)
Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap, Irmi Syakip Arsalan mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanen untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.
Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa Pilkada.
"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK," ajak Irmi Syakip.
Salah seorang tim pemenangan AM Mantap dari Sungai Pakning yang ikut bertandang ke Gedung MK Jakarta, Rusdy Ispandy juga mengajak dan menyerukan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Pemerintahan yang sah, selama periode lima tahun ke depan.
Ketua Tim Kuasa Hukum AM-Mantap, Iwandi, SH mengatakan bahwa MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.
"Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka," tegas Iwandi via seluler.
Dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.
Sementara itu, sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.
"MK hanya akan melanjutkan persidangan apabila sengketa Pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis," ungkap Iwandi. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







