PILIHAN
75 ASN Bertarung Jadi Anggota Pokja ULP Bengkalis
Kantor ULP Bengkalis.
Kantor ULP Bengkalis.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Saat ini ada
sekitar 75 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkalis yang telah mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Kerja Unit
Layanan (Pokja ULP) tahun 2016. Baik itu yang direkomendasikan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) maupun yang mendaftar atas kemauan sendiri.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, dari 75 ASN yang telah mendaftar itu selanjutnya akan diseleksi menjadi sekitar 40 orang. Ke-40 orang inilah nantinya akan menjadi anggota Pokja ULP tahun 2016.
"Saat ini tim yang dibentuk Penjabat Bupati Bengkalis tengah melakukan seleksi. Insya Allah dalam dua atau tiga hari ke depan seleksi ini sudah selesai. Diperkirakan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2016-2021 mereka sudah dapat mulai bekerja melaksanakan tugasnya," jelas Johan, Rabu (10/2/2016).
Dibagian lain Johan menjelaskan, sesuai rekomendasi Pansus ULP DPRD Bengkalis dan harapan berbagai pihak, saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk ULP Kabupaten Bengkalis keputusannya sudah ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis.
Sedikit memberikan bocoran, Johan mengatakan, dalam SOP tersebut diantaranya diatur jika jabatan masing-masing Ketua Pokja ULP sifatnya tidak lagi permanen selama setahun. Tetapi reguler atau bisa dilakukan pergantian secara teratur. (Bku)
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, dari 75 ASN yang telah mendaftar itu selanjutnya akan diseleksi menjadi sekitar 40 orang. Ke-40 orang inilah nantinya akan menjadi anggota Pokja ULP tahun 2016.
"Saat ini tim yang dibentuk Penjabat Bupati Bengkalis tengah melakukan seleksi. Insya Allah dalam dua atau tiga hari ke depan seleksi ini sudah selesai. Diperkirakan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2016-2021 mereka sudah dapat mulai bekerja melaksanakan tugasnya," jelas Johan, Rabu (10/2/2016).
Dibagian lain Johan menjelaskan, sesuai rekomendasi Pansus ULP DPRD Bengkalis dan harapan berbagai pihak, saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk ULP Kabupaten Bengkalis keputusannya sudah ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis.
Sedikit memberikan bocoran, Johan mengatakan, dalam SOP tersebut diantaranya diatur jika jabatan masing-masing Ketua Pokja ULP sifatnya tidak lagi permanen selama setahun. Tetapi reguler atau bisa dilakukan pergantian secara teratur. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







