Minat Jadi Ketua ULP Bengkalis, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki
Kantor ULP Bengkalis.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Jabatan ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) sepertinya
begitu manis dan strategis untuk dibahas, maklum jabatan tersebut berkait
kelindan dengan persoalan tender menender kegiatan (proyek,red) dengan nilai
yang tidak sedikit.
Tidak heran, ketika kepala daerah
ingin menunjuk siapa pejabat yang akan duduk sebagai ketua ULP, berbagai
statmen, argumen dan dukung mendukung menghiasi sejumlah pemberitaan di
berbagai media sejak beberapa bulan terakhir.
Pembahasan ketua ULP juga menjadi
menarik tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang sebelumnya dilakukan oleh
institusi adhock tersebut. Karena 'ulah' bebeberapa oknum ULP, sampai-sampai
DPRD Bengkalis membentuk Panitia Khusus ULP dan mengeluarkan sejumla
rekomendasi untuk perbaikan ULP ke depan.
Lalu siapa pejabat atau calon kuat
untuk jabatan Ketua ULP tahun 2016 ini setelah sebelumnya dijabat oleh Sevnur
(Kabag Program). Beberapa hari terakhir, sejumlah nama kadung berseliweran di
berbagai media, nama Sevnur disebut-sebut bakal menduduki jabatan Ketua ULP
kembali.
Tapi belakangan sejumlah nama lain
juga beredar, seperti Rudi Iskandar pegawai eselon IV di bagian hukum. Mantan pejabat
pengadaan di bagian perlengkapan ini disebut-sebut calon kuat pengganti Sevnur,
dan menurut informasi Rudi juga sudah dipanggil oleh Pj Bupati, H Ahmad Syah
Harrofie.
Menjawab teka-teki tersebut, Kabag
Humas Setkab Bengkalis, Johansyah Syafri ditemui di ruang kerjanya, Kamis
(11/2) mengatakan, bahwa ULP Bengkalis masuk dalam tipe A. Sesuai aturan, untuk
ULP bertipe A pejabat yang bisa menduduki jabatan ketua adalah Kepala Bagian
(Kabag) di lingkungan Sekretariat.
"Begitu ketentuannya, untuk tipe A ex
offecio pejabat yang bisa menduduki jabatan ketua adalah salah seorang Kabag di
lingkungan sekretariat. Dan pastinya pejabat tersebut sudah mengantongi
sejumlah persyaratan formal," ungkap Johan.
Ada belasan kepala bagian di
lingkungan Sekretariat, namun dari jumlah tersebut yang memiliki persyaratan
formal seperti sertifikat pengadaan barang dan jasa sangat terbatas. "Bisa jadi
saya dan saya mau saja kalau ditunjuk, tapi kan tidak mungkin karena saya tidak
memiliki persyaratan formal seperti sertifikat pengadaan baran dan jasa dan
lainnya," sebut Johan lagi.
Lalu siapa Kepala Bagian yang
mengantongi sertifikat tersebut, Johan mengaku tidak tahu, hanya katanya kalau
Kakabg di lingkungan sekretatariat jumlahnya sangat terbatas, tapi untuk di
luar sekretariat bisa jadi lebih banyak.
"Saya
kurang tahu siapa Kabag yang punya sertifikat pengadan barang dan jasa, tapi
kalaupun ada paling satu ada dua orang saja,"sebut Johan.
Dari informsi yang diterima, Kabag
di lingkungan sekretariat yang mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa
hanya dua orang, Kabag Program Sevnur dan Kabag Ekonomi, Bambang. Bisa jadi
Ketua ULP mendatang satu di antara dua pejabat ini.
Sebelumnya, seperti disampaikan
Johan yang juga masuk dalam tim seleksi anggota ULP mengatakan, saat ini sekitar
75 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkalis yang telah mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Kerja Unit Layanan
(Pokja ULP) tahun 2016. Baik itu yang direkomendasikan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) maupun yang mendaftar atas kemauan sendiri.
Dijelaskan, dari 75 ASN yang telah
mendaftar itu selanjutnya akan diseleksi menjadi sekitar 40 orang. Ke-40 orang
inilah nantinya akan menjadi anggota Pokja ULP tahun 2016.
"Saat ini tim yang dibentuk Penjabat
Bupati Bengkalis tengah melakukan seleksi. InsyaAllah dalam dua atau tiga hari
ke depan seleksi ini sudah selesai. Diperkirakan pasca pelantikan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis 2016-2021 mereka sudah dapat mulai bekerja melaksanakan
tugasnya," jelas Johan.
Dibagian lain Johan menjelaskan,
sesuai rekomendasi Pansus ULP DPRD Bengkalis dan harapan berbagai pihak, saat
ini Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk ULP Kabupaten Bengkalis
keputusannya sudah ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis.
Sedikit memberikan bocoran, Johan
mengatakan, dalam SOP tersebut diantaranya diatur jika jabatan masing-masing
Ketua Pokja ULP sifatnya tidak lagi permanen selama setahun. Tetapi reguler
atau bisa dilakukan pergantian secara teratur. "Bisa jadi setelah 6 bulan
dilantik, Bupati mengganti ketua atau anggota ULP, bisa saja," sebutnya. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.