Dahsat, Pencuri Amplifier dan Sound System Ini Telah Beraksi di 12 Masjid dan Musala
Kapolsek Bengkalis memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, Senin (29/2/2016).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau,
berhasil mengungkap kasus pencurian amplifier dan sound system sejumlah rumah
ibadah di Kecamatan Bengkalis, Sabtu (27/2/2016).
Kapolsek Bengkalis, AKP Bagus Harri Priyambodo saat jumpa pers dengan
wartawan, Senin (29/2/2016) mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A (34) dan penadah Z (41), keduanya warga
Paritbangkong, Kecamatan Bengkalis.
Tersangka telah menjalankan aksinya di 12 TKP di Kecamatan Bengkalis dengan
total hasil curian berupa 7 unit amplifier, 2 unit DVD Player, 9 unit speaker
dan 1 unit power suplay. "Barang hasil curian itu sudah kami amankan yang
berasal dari 8 TKP, yakni di masjid dan
surau. Setelah itu, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis langsung melakukan pendataan
sesuai data BB," terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkalis, ada sejumlah masjid dan
musala yang kehilangan barang-barang. Diantaranya Musala Ar-Rahman di Jalan
Sepakat, Desa Senggoro, RT 05 RW 05 berupa 1 unit amplifier merk TOA, 1 unit DVD
Merk Kwaci, 1 unit DVD Merk Max.
Kemudian Masjid Al Falah di Dusun 02 RT 05 RW03, Desa Pendekik, Kecamatan
Bengkalis 1 unit amplifier merk ADC DM 8200. Selanjutnya Masjid Al-Falah di RT
02 RW 06 Sesa Senggoro (sebelah Kodim 0303) 1 unit amplifier merk BMB DA 2000.
Masjid Al Kausar di Jalan Pembangunan Desa Kelapapati BB berupa 1 unit mixing
merk Yahama, 1 unit amplifier merk Illusion dan 1 unit speaker merk BMB. Masjid
Al Fatah Muhammadiyah Jalan Antara Kelurahan Damon 1 Unit Speaker 15 Inch.
Musala Pasar Muhammadiyah Jalan Teuku Umar Kelurahan Kota berupa 2 unit
speaker merk BMB 12 inch, Masjid Al Istidah Jalan Soebrantas depan Kantor Satpol
PP Desa Wonosari berupa 2 unit speaker merk BMB 12 inch dan Musala Jamiatul Waqiah
Jalan Gerilya Desa Kelapa Pati Darat berupa amplifier BMB 1 unit.
"Barang bukti yang belum ada pemiliknya adalah 2 unit speaker BMB, 1
unit amplifier BMB, 1 unit amplifier Toa, 2 unit speaker tanpa merk dan 1 unit
power supply," ujar Kapolsek seraya mengatakan untuk tersangka pencurian terancam
kurungan penjara maksimal 7 tahun dan penadah maksimal 4 tahun penjara.
Terakhir Kapolsek mengimbau jika ada masjid dan musala yang ada kehilangan
peralatan masjid, diharapkan segera membuat laporan ke Mapolsek Bengkalis. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







