Gugatan Praperadilan Jessica Ditolak!
Hakim Tunggal I Wayan Merta di Jakarta, Selasa (1/3/2016), yang memimpin sidang
praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan prosedur penangkapan dan
penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai
prosedur.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli pidana
untuk menanggapi salah sasaran gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang,
Jakarta.
"Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu
yang namnya unsur vertikal," kata ahli pidana dari Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, Ardiyoto.
Dia menjelaskan bahwa tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan
kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya. Situasi sidang sempat emosional,
karena ketika Ardiyoto menjelaskan pertanyaan dari termohon tidak didengarkan.
"Hey Polisi, dengarkan dong nanti kamu tanya lagi yang sama, mengulang
lagi nanti," katanya.
Setelah itu, antara pemohon dan termohon beradu argumentasi, sehingga Ardiyoto
tidak meladeni.
"Kalau sudah selesai debat, bangunkan saya ya, mending saya tidur
dulu," katanya.
Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara
tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, salah sasaran
karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda
Metro Jaya.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah
Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum
dilanjutkan di Polda Metro Jaya.
"Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah
Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak
Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan
dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang," katanya
dalam persidangan.
Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambil alih oleh
kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang
dipertanggungjawabkan Polda.
Sumber : bisnis.com (Bki)
Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi
BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.
Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.
Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak
BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.
Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI
BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.
Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg
BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.
Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas
BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.