• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Layanan Call Center hi Connect 0822935858/
Layanan Pengaduan Nasabah Khusus bank Hibank adalah 0822=935858
Layanan Hibank 24 Jam adalah _0822935858_
Call Center Hibank Resmi adalah 0822935858
WhatsApp Resmi adakami 0817 9311-170

  • Home
  • Riaulink
  • Dumai

Bayar Upah Dibawah UMK , Disnaker Panggil Kokarmar PT. Pelindo Dumai

Redaksi

Kamis, 21 Maret 2013 21:54:57 WIB
Cetak
Bayar Upah Dibawah UMK , Disnaker Panggil Kokarmar PT. Pelindo Dumai
ist

BERITAKLIK-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Kokarmar PT Pelindo Dumai terkait masalah kekurangan upah yang diterima pekerja yang masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.

“Kami kembali menerima laporan, terkait masalah kekurangan upah yang diterima pekerja. Menyikapi laporan para pekerja itu, kami melayangkan surat panggilan kepada Kokarmar PT Pelindo serta pekerja yang membuat laporan tersebut,”kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H Amiruddin melalui Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja, Muhammad Fadhly, Rabu (20/3).

Kata Fadhly, melalui surat No. 568/ DTK-TRANS/ 2013 tanggal 20 Maret 2013, kita panggil pimpinan Kokarmar PT Pelindo dan 25 orang pekerja tersebut, untuk dimintai keterangan menyangkut perselisihan hubungan industrial. Dan kedua belah pihak itu akan diambil keterangannya pada hari, Jumat (22/3) oleh Disnakertrans Dumai.

“Sesuai laporan, gaji yang diterima pekerja jauh dibawah upah minimum kota (UMK) Dumai. Kedua belah pihak dipangggil Disnakertrans untuk hadir supaya dapat dimintai keterangannya pada, Jumat (22/3) besok,” tegas Fadhly.

Selain itu, pihak Kokarmar PT Pelindo Dumai diminta untuk membawa laporan Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 7/ 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, daftar pembayaran gaji, absen dan time sheet pekerja serta kontrak kerja pekerja dengan pemberi kerja.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa Kokarmar PT Pelindo Dumai masih mempekerjakan pekerja di kota Dumai. Selain cleaning sevice sebanyak 25 orang, ada juga mempekerjakan pekerja di PT Semen Andalas.

Sesuai Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan seperti yang disebut dalam pasal 12, bahwa persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat diantaranya, berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Ketua Kokarmar PT Pelindo Dumai, Jonedi Ramli, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terperinci. “Saya belum tau pekerja membuat laporan,” tandasnya.

Sementara informasi yang diterima dari salah seorang pegawai Pelindo I Dumai yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa membenarkan hal tersebut dengan membaca surat yang masuk terkait laporan tenaga kerja yang tidak terlalu jelas permasalahan baik itu dari tenaga security ataupun tenaga koperasi.

“Benar, saya ada membaca surat yang masuk terkait pelaporan tenaga kerja yang dilayangkan Disnaker Dumai, secara jelas tidak saya pahami permasalahan tersebut karena dalam hal tenaga kerja yang tidak dilibatkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika permasalahan itu dari tenaga koperasi itu mungkin tidak benar karena baru saja sudah terselesaikan. Dan hal itu jika terjadi pada tenaga security maka halnya tanggung jawab pihak ketiga yaitu perusahaan pengelola jasa pengamanan yang diketahui PT RIM dan PT SGA. “Jika tenaga koperasi itu tidak mungkin, dan jika yang melapor dari tenaga security mungkin saja. Dan Pelindo disitu hanya sebagai penerima jasa yang dikelola pihak ketiga yaitu perusahaan security,” katanya mengakhiri. (bko)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Bagaimana cara menghubungi Batik Air?

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..

Riaulink

Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:30:00 WIB

BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.

Riaulink

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:37:42 WIB

BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .

Riaulink

Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:30:32 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.

Riaulink

Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:11:21 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.

Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Bagaimana Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Tips dan Tutorial Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara ubah & ganti jadwal Penerbangan Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Cara melakukan Reschedule Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Berikut ini Cara Reschedule Tiket Citilink
03 Juli 2026
Layanan Call Center Wings Air 24 jam
03 Juli 2026
Layanan Call Center Transnusa 24 jam
03 Juli 2026
Cara menghubungi Call Center TransNusa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved