• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Dumai

Bayar Upah Dibawah UMK , Disnaker Panggil Kokarmar PT. Pelindo Dumai

Redaksi

Kamis, 21 Maret 2013 21:54:57 WIB
Cetak
Bayar Upah Dibawah UMK , Disnaker Panggil Kokarmar PT. Pelindo Dumai
ist

BERITAKLIK-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Kokarmar PT Pelindo Dumai terkait masalah kekurangan upah yang diterima pekerja yang masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.

“Kami kembali menerima laporan, terkait masalah kekurangan upah yang diterima pekerja. Menyikapi laporan para pekerja itu, kami melayangkan surat panggilan kepada Kokarmar PT Pelindo serta pekerja yang membuat laporan tersebut,”kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H Amiruddin melalui Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja, Muhammad Fadhly, Rabu (20/3).

Kata Fadhly, melalui surat No. 568/ DTK-TRANS/ 2013 tanggal 20 Maret 2013, kita panggil pimpinan Kokarmar PT Pelindo dan 25 orang pekerja tersebut, untuk dimintai keterangan menyangkut perselisihan hubungan industrial. Dan kedua belah pihak itu akan diambil keterangannya pada hari, Jumat (22/3) oleh Disnakertrans Dumai.

“Sesuai laporan, gaji yang diterima pekerja jauh dibawah upah minimum kota (UMK) Dumai. Kedua belah pihak dipangggil Disnakertrans untuk hadir supaya dapat dimintai keterangannya pada, Jumat (22/3) besok,” tegas Fadhly.

Selain itu, pihak Kokarmar PT Pelindo Dumai diminta untuk membawa laporan Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 7/ 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, daftar pembayaran gaji, absen dan time sheet pekerja serta kontrak kerja pekerja dengan pemberi kerja.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa Kokarmar PT Pelindo Dumai masih mempekerjakan pekerja di kota Dumai. Selain cleaning sevice sebanyak 25 orang, ada juga mempekerjakan pekerja di PT Semen Andalas.

Sesuai Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan seperti yang disebut dalam pasal 12, bahwa persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat diantaranya, berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Ketua Kokarmar PT Pelindo Dumai, Jonedi Ramli, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terperinci. “Saya belum tau pekerja membuat laporan,” tandasnya.

Sementara informasi yang diterima dari salah seorang pegawai Pelindo I Dumai yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa membenarkan hal tersebut dengan membaca surat yang masuk terkait laporan tenaga kerja yang tidak terlalu jelas permasalahan baik itu dari tenaga security ataupun tenaga koperasi.

“Benar, saya ada membaca surat yang masuk terkait pelaporan tenaga kerja yang dilayangkan Disnaker Dumai, secara jelas tidak saya pahami permasalahan tersebut karena dalam hal tenaga kerja yang tidak dilibatkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika permasalahan itu dari tenaga koperasi itu mungkin tidak benar karena baru saja sudah terselesaikan. Dan hal itu jika terjadi pada tenaga security maka halnya tanggung jawab pihak ketiga yaitu perusahaan pengelola jasa pengamanan yang diketahui PT RIM dan PT SGA. “Jika tenaga koperasi itu tidak mungkin, dan jika yang melapor dari tenaga security mungkin saja. Dan Pelindo disitu hanya sebagai penerima jasa yang dikelola pihak ketiga yaitu perusahaan security,” katanya mengakhiri. (bko)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved