PILIHAN
Ini Peran dan Fungsi Peran Badan Permusyawaratan Desa
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberikan sambutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).
BENGKALIS-Peran Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan,
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat di desa. Lebih-lebih sejak disahkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan
pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).
Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur BPD ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad dan Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Binmas, AKP Anindhita Rizal.
"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa" kata Amril dalam sambutannya.
Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.
"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa. keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan, harus saling menguatkan" tegas Amril.
kemudian, imbuhnya lagi, sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini, diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.
"Untuk itu, karena saat ini desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna" pesan mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan bimtek yang diikuti aparatur BPD dari 136 desa ini, akan diberikan materi oleh narasumber dari BPMPD Provinsi Riau dan Kapolres Bengkalis.***
Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).
Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur BPD ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad dan Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Binmas, AKP Anindhita Rizal.
"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa" kata Amril dalam sambutannya.
Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.
"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa. keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan, harus saling menguatkan" tegas Amril.
kemudian, imbuhnya lagi, sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini, diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.
"Untuk itu, karena saat ini desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna" pesan mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan bimtek yang diikuti aparatur BPD dari 136 desa ini, akan diberikan materi oleh narasumber dari BPMPD Provinsi Riau dan Kapolres Bengkalis.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







