Disnakertrans Rohil Intruksi Perusahaan Bayar THR Sesuai Pergub
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, H
Arsyad, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, dikonfirmasi, Selasa
(14/6/2016).
Menurutnya, pembayaran THR bagi karyawan tahun 2016, lebih besar Rp2.485.000
daripada sebelumnya tahun 2015 hanya sebesar Rp2.465.000, sementara Pergub
nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000. Angka ini juga
terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500.
Dikatakan, penetapan keputusan itu telah ditandatangani tanggal 1 Juni 2016
kemaren, dan telah diedarkan ke perusahaan yang ada di Rohil. Lanjutnya,
pembayaran THR terhitung dari januari (rapel,red) . Namun, jika nanti ada
perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan diberi sangsi
sesuai dengan peraturan yang ada.(Bkw)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







