Disnakertrans Rohil Intruksi Perusahaan Bayar THR Sesuai Pergub
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, H
Arsyad, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, dikonfirmasi, Selasa
(14/6/2016).
Menurutnya, pembayaran THR bagi karyawan tahun 2016, lebih besar Rp2.485.000
daripada sebelumnya tahun 2015 hanya sebesar Rp2.465.000, sementara Pergub
nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000. Angka ini juga
terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500.
Dikatakan, penetapan keputusan itu telah ditandatangani tanggal 1 Juni 2016
kemaren, dan telah diedarkan ke perusahaan yang ada di Rohil. Lanjutnya,
pembayaran THR terhitung dari januari (rapel,red) . Namun, jika nanti ada
perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan diberi sangsi
sesuai dengan peraturan yang ada.(Bkw)
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.






