Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Sei Selari 2013, BPK Temukan Kelebihan Bayar
BENGKALIS, Beritaklik.Com – Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah melakukan
kelebihan pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat
Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari tahun 2013 sebesar Rp97.998.671,25.
Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar KPA dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.998.671,25 dengan menagih kepada pihak pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri saat dimintai tanggapannya mengatakan, suka tidak suka, karena itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI, maka Dishubkominfo harus mematuhi.
Dikatakan, terjadi kelebihan bayar itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp2.033.561.475.495,42 dengan realisasi sebesar Rp1.271.708.816.459,93 atau 62,54% dari anggaran. Â Realisasi belanja modal tersebut antara lain digunakan Dishubkominfo untuk pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Indocon Multi Karya dengan kontrak Nomor KPA-Darat/SPK-KONSTRUKSI/355/2013 tanggal 7 November 2013 senilai Rp4.457.080.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 7 November 2013 s.d. 6 Maret 2014. Konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah CV Mitratama Teknik Konsultan.
Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui bahwa item pekerjaan dalam paket pekerjaan ini antara lain: Pekerjaan persiapan yang antara lain terdiri atas penerangan dan leselamatan kerja senilai Rp8.000.000,00; Pekerjaan rigid pavement areal parkir dan jalan tebal 25 cm sebesar 539,43 m3 senilai Rp994.708.920,00; dan Pekerjaan hamparan Ssrtu untuk subbase tebal 20 cm (parkir) senilai Rp235.569.766,25.
“Dari ketiga item pekerjaan ini, ternyata tidak sesuai dengan spek sehingga secara akumulasi terjadi kelebihan bayar sebesar Rp97.998.671,25,†katanya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bengkalis, H Ja;afar Arief saat dikonfirmasi membenarkan tentang hasil audit BPK RI tersebut. “Kita sudah menindaklanjuti hasil audit ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan bayar. Bahkan secara lisan juga sudah kita sampaikan,†katanya. (Bku)
Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar KPA dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.998.671,25 dengan menagih kepada pihak pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri saat dimintai tanggapannya mengatakan, suka tidak suka, karena itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI, maka Dishubkominfo harus mematuhi.
Dikatakan, terjadi kelebihan bayar itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp2.033.561.475.495,42 dengan realisasi sebesar Rp1.271.708.816.459,93 atau 62,54% dari anggaran. Â Realisasi belanja modal tersebut antara lain digunakan Dishubkominfo untuk pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Indocon Multi Karya dengan kontrak Nomor KPA-Darat/SPK-KONSTRUKSI/355/2013 tanggal 7 November 2013 senilai Rp4.457.080.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 7 November 2013 s.d. 6 Maret 2014. Konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah CV Mitratama Teknik Konsultan.
Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui bahwa item pekerjaan dalam paket pekerjaan ini antara lain: Pekerjaan persiapan yang antara lain terdiri atas penerangan dan leselamatan kerja senilai Rp8.000.000,00; Pekerjaan rigid pavement areal parkir dan jalan tebal 25 cm sebesar 539,43 m3 senilai Rp994.708.920,00; dan Pekerjaan hamparan Ssrtu untuk subbase tebal 20 cm (parkir) senilai Rp235.569.766,25.
“Dari ketiga item pekerjaan ini, ternyata tidak sesuai dengan spek sehingga secara akumulasi terjadi kelebihan bayar sebesar Rp97.998.671,25,†katanya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bengkalis, H Ja;afar Arief saat dikonfirmasi membenarkan tentang hasil audit BPK RI tersebut. “Kita sudah menindaklanjuti hasil audit ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan bayar. Bahkan secara lisan juga sudah kita sampaikan,†katanya. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bagaimana cara menghubungi Batik Air?
Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






