PILIHAN
Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Sei Selari 2013, BPK Temukan Kelebihan Bayar
BENGKALIS, Beritaklik.Com – Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah melakukan
kelebihan pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat
Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari tahun 2013 sebesar Rp97.998.671,25.
Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar KPA dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.998.671,25 dengan menagih kepada pihak pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri saat dimintai tanggapannya mengatakan, suka tidak suka, karena itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI, maka Dishubkominfo harus mematuhi.
Dikatakan, terjadi kelebihan bayar itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp2.033.561.475.495,42 dengan realisasi sebesar Rp1.271.708.816.459,93 atau 62,54% dari anggaran. Â Realisasi belanja modal tersebut antara lain digunakan Dishubkominfo untuk pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Indocon Multi Karya dengan kontrak Nomor KPA-Darat/SPK-KONSTRUKSI/355/2013 tanggal 7 November 2013 senilai Rp4.457.080.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 7 November 2013 s.d. 6 Maret 2014. Konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah CV Mitratama Teknik Konsultan.
Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui bahwa item pekerjaan dalam paket pekerjaan ini antara lain: Pekerjaan persiapan yang antara lain terdiri atas penerangan dan leselamatan kerja senilai Rp8.000.000,00; Pekerjaan rigid pavement areal parkir dan jalan tebal 25 cm sebesar 539,43 m3 senilai Rp994.708.920,00; dan Pekerjaan hamparan Ssrtu untuk subbase tebal 20 cm (parkir) senilai Rp235.569.766,25.
“Dari ketiga item pekerjaan ini, ternyata tidak sesuai dengan spek sehingga secara akumulasi terjadi kelebihan bayar sebesar Rp97.998.671,25,†katanya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bengkalis, H Ja;afar Arief saat dikonfirmasi membenarkan tentang hasil audit BPK RI tersebut. “Kita sudah menindaklanjuti hasil audit ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan bayar. Bahkan secara lisan juga sudah kita sampaikan,†katanya. (Bku)
Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar KPA dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.998.671,25 dengan menagih kepada pihak pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri saat dimintai tanggapannya mengatakan, suka tidak suka, karena itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI, maka Dishubkominfo harus mematuhi.
Dikatakan, terjadi kelebihan bayar itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp2.033.561.475.495,42 dengan realisasi sebesar Rp1.271.708.816.459,93 atau 62,54% dari anggaran. Â Realisasi belanja modal tersebut antara lain digunakan Dishubkominfo untuk pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Indocon Multi Karya dengan kontrak Nomor KPA-Darat/SPK-KONSTRUKSI/355/2013 tanggal 7 November 2013 senilai Rp4.457.080.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 7 November 2013 s.d. 6 Maret 2014. Konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah CV Mitratama Teknik Konsultan.
Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui bahwa item pekerjaan dalam paket pekerjaan ini antara lain: Pekerjaan persiapan yang antara lain terdiri atas penerangan dan leselamatan kerja senilai Rp8.000.000,00; Pekerjaan rigid pavement areal parkir dan jalan tebal 25 cm sebesar 539,43 m3 senilai Rp994.708.920,00; dan Pekerjaan hamparan Ssrtu untuk subbase tebal 20 cm (parkir) senilai Rp235.569.766,25.
“Dari ketiga item pekerjaan ini, ternyata tidak sesuai dengan spek sehingga secara akumulasi terjadi kelebihan bayar sebesar Rp97.998.671,25,†katanya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bengkalis, H Ja;afar Arief saat dikonfirmasi membenarkan tentang hasil audit BPK RI tersebut. “Kita sudah menindaklanjuti hasil audit ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan bayar. Bahkan secara lisan juga sudah kita sampaikan,†katanya. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







