• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Ini Alasan 4 Fraksi di DPRD Bengkalis Menunda Pembahasan RPMD

Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2016 06:26:28 WIB
Cetak
Ini Alasan 4 Fraksi di DPRD Bengkalis Menunda Pembahasan RPMD
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam ST.
BENGKALIS-Polemik penundaan pembahasan Ranperda RPJMD Bengkalis 2016-2021 oleh 4 fraksi di DPRD Bengkalis terus menggelinding. Permintaan penundaan yang dilakukan PAN, PDIP Restorasi, Demokrat dan Gerindra ini bukan tanpa alasan.  

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam ST, Rabu (24/08/2016), mengatakan, fraksinya bersama tiga fraksi lainnya meminta supaya pembahasan Ranperda tersebut ditunda karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Disampaikan Fakhrul, dalam pasal 266 UU 23/2014 tersebut jelas mengatakan bahwa Ranperda RPJMD sudah harus disahkan enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya, tanggal 17 Agustus lalu merupakan deadline pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Disisi lain, pihak eksekutif baru mengajukan Ranperda ke DPRD tanggal 8 Agustus 2016, sehingga pengesahan Ranperda RPJMD jelas tidak mungkin dipaksakan tanggal 17 Agustus.

‘’Persoalan Ranperda RPJMD ini adalah murni kelalaian eksekutif dalam menjalankan amanah dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010. Ketiga aturan itu ditabrak oleh eksekutif, sehingga Ranperda RPJMD kita minta ditunda pembahasannya sampai ada solusi,’’ terang Fakhrul.

Anggota Komisi II ini mengemukakan, empat fraksi yang meminta penundaan sepakat sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan harus dilakukan konsultasi ke Kementeriaan Dalam Negeri. Bahkan ia menyentil, bukti kelalaian dari eksekutif, hingga sekarang KUA-PPAS RAPBD Perubahan tahun 2016 masih belum diajukan ke DPRD.

‘’Kita tidak berani melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD itu karena menyangkut sanksi yang diatur dalam UU 23/2014. Kami empat fraksi meminta tempo waktu dua minggu untuk berkonsultasi sebelum diputuskan bagaimana nasib Ranperda PRJMD tersebut,’’ tambah Fakhrul.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Restorasi, Sofyan menambahkan, harus ada win-win solution, karena kalau terus dilanjutkan pembahasannya dengan membentuk Pantiia Khusus (Pansus) dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena ada aturan main yang dilanggar eksekutif dan berdampak juga kepada DPRD Bengkalis.

Ia menegaskan bahwa polemik Ranperda RPJMD berawal dari kelalaian dan kecerobohan eksekutif. Padahal Juni lalu, DPRD sudah menyurati eksekutif secara resmi supaya segera mengajukan Ranperda RPJMD bersama lima ranperda lainnya. Tapi kenyataannya baru 8 Agustus keenam Ranperda itu diserahkan ke sekretariat dewan, justru di saat anggota dewan sedang melaksanakan reses.

“Kami dari Fraksi PDI-P Restorasi bersama tiga fraksi lain bukan menolak Ranperda RPJMD atau menjadi oposisi terhadap eksekutif. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kami atas proses pembangunan yang terjadi. Sebab, semua produk hukum yang dihasilkan DPRD berupa Perda tidak boleh melanggar hukum,’’ ungkap Sofyan.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gabungan Nurani Bangsa, Irmi Syakip Arsalan yang fraksinya menerima pembahasan Ranperda RPJMD dilanjutkan, menyebutkan bahwa Ranperda itu tetap bisa dilanjutkan, karena RPJMD adalah mutlak sebagai acuan pembahasan RAPBD tahun 2017.

Alasan lain yang disampaikan politisi PKB ini adalah, kalau ditunda sampai berminggu-minggu tentu pembahasan dan pengesahannya juga akan semakin tertunda. Soal waktu penundaan dua minggu, ia khawatir tidak bisa tepat waktu, karena mulai tanggal 29 Agustus sampai 1 September 2016 anggota dewan akan mengikuti bimbingan teknis.

‘’Kita khawatir, kalau pembahasan Ranperda RPJMD ditunda sampai dua minggu akan semakin memperlambat proses pengesahannya. Padahal RPJMD adalah acuan kerja pemerintah daerah lima tahun kedepan,’’ ujarnya.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved