PILIHAN
Hasil Verifikasi KPU Bengkalis Kelengkapan Bacaleg Semua Parpol Belum Lengkap
BENGKALIS.Hasil
verifikasi persyaratan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Bengkalis,
belum ada satupun partai politik yang sudah melengkapi seluruh persyaratan
sebagai bakal calon egislatif. Kekurangan persyaratan itu rata-rata mencapai 65
persen.
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar dihubungi, Kamis (9/5) mengatakan, kendati banyak bacaleg yang prsyaratannya belum lengkap, namun masih ada waktu untuk melengkapinya hingga tanggal 22 Mei mendatang.
“Masih ada waktu sepulu hari lagi untuk melengkapi kekurangan. Jika pada tanggal 22 Mei nanti masih juga tidak dilengkapi, maka nama yang bersangkutan akan dicoret,” kata Defitri Akbar.
Ada 4 item persyaratan yang masih belum dilengkapi oleh seluruh parta politik. Diantaranya, bacaleg yang diusulakan belum cukup umur, belum ada surat pengundurun diri atau rekomendasi dari Bupati (untuk kepala desa,red), surat pengungunduran diri bagi anggota dewan yang masih aktif tapi mencalon dari partai berbeda, serta legalisir ijazah yang tidak sesuai.
“Rata-rata kekurangannya pada empat item itu. Sekali lagi mereka masih punya waktu untuk melengkapinya samai tanggal 22 Mei mendatang,” sebut Defitri lagi.
Terkait dengan pengurusan serta usulan bacaleg ganda Partai Hanura, kata pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, sudah ada keputusan dari DPP Partai Hanura, bahwa pengurus yang diakui adalah kepengurusan Monrey dkk yang diusulkan H Aziar Asroy.
“Dengan demikian KPU tidak akan melakukan verifikasi persyaratan untuk calon yang diusulkan H Revol dan kawan-kawan. Sesuai keputusan DPP yang diakui adalah kepengurusan Monrey. Dengan demikian bacaleg yang diusulkan, H Revol gugur serta merta,” ujar Dedek.(bku)
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar dihubungi, Kamis (9/5) mengatakan, kendati banyak bacaleg yang prsyaratannya belum lengkap, namun masih ada waktu untuk melengkapinya hingga tanggal 22 Mei mendatang.
“Masih ada waktu sepulu hari lagi untuk melengkapi kekurangan. Jika pada tanggal 22 Mei nanti masih juga tidak dilengkapi, maka nama yang bersangkutan akan dicoret,” kata Defitri Akbar.
Ada 4 item persyaratan yang masih belum dilengkapi oleh seluruh parta politik. Diantaranya, bacaleg yang diusulakan belum cukup umur, belum ada surat pengundurun diri atau rekomendasi dari Bupati (untuk kepala desa,red), surat pengungunduran diri bagi anggota dewan yang masih aktif tapi mencalon dari partai berbeda, serta legalisir ijazah yang tidak sesuai.
“Rata-rata kekurangannya pada empat item itu. Sekali lagi mereka masih punya waktu untuk melengkapinya samai tanggal 22 Mei mendatang,” sebut Defitri lagi.
Terkait dengan pengurusan serta usulan bacaleg ganda Partai Hanura, kata pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, sudah ada keputusan dari DPP Partai Hanura, bahwa pengurus yang diakui adalah kepengurusan Monrey dkk yang diusulkan H Aziar Asroy.
“Dengan demikian KPU tidak akan melakukan verifikasi persyaratan untuk calon yang diusulkan H Revol dan kawan-kawan. Sesuai keputusan DPP yang diakui adalah kepengurusan Monrey. Dengan demikian bacaleg yang diusulkan, H Revol gugur serta merta,” ujar Dedek.(bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







