Hasil Verifikasi KPU Bengkalis Kelengkapan Bacaleg Semua Parpol Belum Lengkap
BENGKALIS.Hasil
verifikasi persyaratan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Bengkalis,
belum ada satupun partai politik yang sudah melengkapi seluruh persyaratan
sebagai bakal calon egislatif. Kekurangan persyaratan itu rata-rata mencapai 65
persen.
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar dihubungi, Kamis (9/5) mengatakan, kendati banyak bacaleg yang prsyaratannya belum lengkap, namun masih ada waktu untuk melengkapinya hingga tanggal 22 Mei mendatang.
“Masih ada waktu sepulu hari lagi untuk melengkapi kekurangan. Jika pada tanggal 22 Mei nanti masih juga tidak dilengkapi, maka nama yang bersangkutan akan dicoret,” kata Defitri Akbar.
Ada 4 item persyaratan yang masih belum dilengkapi oleh seluruh parta politik. Diantaranya, bacaleg yang diusulakan belum cukup umur, belum ada surat pengundurun diri atau rekomendasi dari Bupati (untuk kepala desa,red), surat pengungunduran diri bagi anggota dewan yang masih aktif tapi mencalon dari partai berbeda, serta legalisir ijazah yang tidak sesuai.
“Rata-rata kekurangannya pada empat item itu. Sekali lagi mereka masih punya waktu untuk melengkapinya samai tanggal 22 Mei mendatang,” sebut Defitri lagi.
Terkait dengan pengurusan serta usulan bacaleg ganda Partai Hanura, kata pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, sudah ada keputusan dari DPP Partai Hanura, bahwa pengurus yang diakui adalah kepengurusan Monrey dkk yang diusulkan H Aziar Asroy.
“Dengan demikian KPU tidak akan melakukan verifikasi persyaratan untuk calon yang diusulkan H Revol dan kawan-kawan. Sesuai keputusan DPP yang diakui adalah kepengurusan Monrey. Dengan demikian bacaleg yang diusulkan, H Revol gugur serta merta,” ujar Dedek.(bku)
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar dihubungi, Kamis (9/5) mengatakan, kendati banyak bacaleg yang prsyaratannya belum lengkap, namun masih ada waktu untuk melengkapinya hingga tanggal 22 Mei mendatang.
“Masih ada waktu sepulu hari lagi untuk melengkapi kekurangan. Jika pada tanggal 22 Mei nanti masih juga tidak dilengkapi, maka nama yang bersangkutan akan dicoret,” kata Defitri Akbar.
Ada 4 item persyaratan yang masih belum dilengkapi oleh seluruh parta politik. Diantaranya, bacaleg yang diusulakan belum cukup umur, belum ada surat pengundurun diri atau rekomendasi dari Bupati (untuk kepala desa,red), surat pengungunduran diri bagi anggota dewan yang masih aktif tapi mencalon dari partai berbeda, serta legalisir ijazah yang tidak sesuai.
“Rata-rata kekurangannya pada empat item itu. Sekali lagi mereka masih punya waktu untuk melengkapinya samai tanggal 22 Mei mendatang,” sebut Defitri lagi.
Terkait dengan pengurusan serta usulan bacaleg ganda Partai Hanura, kata pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, sudah ada keputusan dari DPP Partai Hanura, bahwa pengurus yang diakui adalah kepengurusan Monrey dkk yang diusulkan H Aziar Asroy.
“Dengan demikian KPU tidak akan melakukan verifikasi persyaratan untuk calon yang diusulkan H Revol dan kawan-kawan. Sesuai keputusan DPP yang diakui adalah kepengurusan Monrey. Dengan demikian bacaleg yang diusulkan, H Revol gugur serta merta,” ujar Dedek.(bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS