Perda Disahkan, Ini Jumlah SOPD di Lingkup Pemkab Bengkalis
Juru bicara Pansus Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, H Mawardi menyalami Plt Sekda, H Arianto usai menyerahkan laporan hasil kerja Pansus.
Perda
Disahkan, Ini Jumlah SOPD di Lingkup Pemkab Bengkalis
BENGKALIS –  Ranperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan disahkan Perda tersebut, maka saat ini ada 34 SOPD yang akan dibongkar pasang dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP (Peraturan Pemerintah) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Alhamdulillah Perdanya sudah disahkan dan akan kita tindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi masing-masing SOPD. Untuk penyusunan struktur organisasi, kita masih menunggu peraturan lebih lanjut  dari masing-masing kementerian,†ujar Plt Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkalis, H Arianto saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (29/9/2016).
Dikatakan, ke-34 SOPD tersebut memiliki tipe masing-masing dimana setiap tipe akan berpengaruh terhadap stuktur organisasi yang akan dibentuk. Sebagai contoh, SOPD berbentuk Badan dengan tipe A maka terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 bidang. Sementara untuk  tipe B terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sedangkan Badan tipe C terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang.
“Setelah ada petunjuk dari Kementerian terkait, baru nanti kita tetapkan dengan Perbup,†ujarnya lagi.
Di luar 34 SOPD, sambung Arianto, ada Kesbangpol, Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP), Disdukcapil, dan RS Bengkalis. Ketiga SKPD ini sambung Arianto tidak termasuk kedalam SOPD yang harus diperdakan lagi karena ditetapkan dengan peraturan tersendiri. Khusus untuk RS Bengkalis, akan menjadi UPT berbentuk BLUD dimana struktur organisasinya bukan pejabat struktural melainkan fungsional.
Saat ditanya apakah dengan  bongkar pasang 34 SOPD akan mengurangi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bengkalis, Arianto secara diplomatis mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan setelah keluar Perbup tentang pengisian jabatan struktural dari masing-masing SOPD.
“Memang kalau mengacu kepada tipe dari masing-masing SOPD, sudah bisa diagak-agak berapa total pejabat struktural yang akan dibutuhkan. Namun, secara resmi tentu harus menunggu peraturan bupati,†kata  Arianto. ***
BENGKALIS –  Ranperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan disahkan Perda tersebut, maka saat ini ada 34 SOPD yang akan dibongkar pasang dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP (Peraturan Pemerintah) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Alhamdulillah Perdanya sudah disahkan dan akan kita tindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi masing-masing SOPD. Untuk penyusunan struktur organisasi, kita masih menunggu peraturan lebih lanjut  dari masing-masing kementerian,†ujar Plt Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkalis, H Arianto saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (29/9/2016).
Dikatakan, ke-34 SOPD tersebut memiliki tipe masing-masing dimana setiap tipe akan berpengaruh terhadap stuktur organisasi yang akan dibentuk. Sebagai contoh, SOPD berbentuk Badan dengan tipe A maka terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 bidang. Sementara untuk  tipe B terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sedangkan Badan tipe C terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang.
“Setelah ada petunjuk dari Kementerian terkait, baru nanti kita tetapkan dengan Perbup,†ujarnya lagi.
Di luar 34 SOPD, sambung Arianto, ada Kesbangpol, Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP), Disdukcapil, dan RS Bengkalis. Ketiga SKPD ini sambung Arianto tidak termasuk kedalam SOPD yang harus diperdakan lagi karena ditetapkan dengan peraturan tersendiri. Khusus untuk RS Bengkalis, akan menjadi UPT berbentuk BLUD dimana struktur organisasinya bukan pejabat struktural melainkan fungsional.
Saat ditanya apakah dengan  bongkar pasang 34 SOPD akan mengurangi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bengkalis, Arianto secara diplomatis mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan setelah keluar Perbup tentang pengisian jabatan struktural dari masing-masing SOPD.
“Memang kalau mengacu kepada tipe dari masing-masing SOPD, sudah bisa diagak-agak berapa total pejabat struktural yang akan dibutuhkan. Namun, secara resmi tentu harus menunggu peraturan bupati,†kata  Arianto. ***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bagaimana cara menghubungi Batik Air?
Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






