PILIHAN
DPRD Rohil Perketat Aturan Pilkades Serentak
Abu Khoiri Anggota DPRD Rokan Hilir
ROHIl-Mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pemilihan calon kepala
desa (Pilkades) serentak tahap II tahun 2017, mendatang, DPRD Rohil khususnya
komisi A memberlakukan regulasi (aturan ketat), sebagai evaluasi pilkades tahap
I.
"Persiapan Pilkades gelombang ke-II tahun 2017, mendatang harus lebih baik, makanya Kita bersama Pemkab Rohil tengah menyiapkan peraturannya mulai dari latar belakang calon, pengalaman calon, usia, hingga saksi dan pembiayaan perlu diperbaiki," sebut Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, ketika dikonfirmasi, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Dikatakan, regulasi peraturan Pilkades 2017 harus sesuai apa yang diundangkan pemerintah daerah agar memiliki pengaruh dalam kegiatan pesta demokrasi ditingkat desa tersebut."Makanya kita terus pelajari apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya,' terang Aboi panggilan akrbanya.
Menurutnya, regulasi ini juga menegaskan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya seperti pilkades sebelumnya, sebab apabila calon lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi ketat berdasarkan poin yang disimulasikan latar belakang dari calon tersebut, terutama menyangkut pendidikannya.
"Makanya kita perlu buat peraturan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya saat mendaftar sebagai kontestan Pilkades, oleh karena itu anggaranya perlu dimasukkan ke dalam APBD sehingga tidak terjadi ajang money politic," terangnya.(way)
"Persiapan Pilkades gelombang ke-II tahun 2017, mendatang harus lebih baik, makanya Kita bersama Pemkab Rohil tengah menyiapkan peraturannya mulai dari latar belakang calon, pengalaman calon, usia, hingga saksi dan pembiayaan perlu diperbaiki," sebut Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, ketika dikonfirmasi, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Dikatakan, regulasi peraturan Pilkades 2017 harus sesuai apa yang diundangkan pemerintah daerah agar memiliki pengaruh dalam kegiatan pesta demokrasi ditingkat desa tersebut."Makanya kita terus pelajari apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya,' terang Aboi panggilan akrbanya.
Menurutnya, regulasi ini juga menegaskan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya seperti pilkades sebelumnya, sebab apabila calon lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi ketat berdasarkan poin yang disimulasikan latar belakang dari calon tersebut, terutama menyangkut pendidikannya.
"Makanya kita perlu buat peraturan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya saat mendaftar sebagai kontestan Pilkades, oleh karena itu anggaranya perlu dimasukkan ke dalam APBD sehingga tidak terjadi ajang money politic," terangnya.(way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







