PILIHAN
Dewan Sarankan Penghulu Taati Prosedur Ganti Perangkat
ROHIL-Penghulu yang memberhentikan perangkat kepenghuluan tanpa sebab
dan akibat dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015, tentang
pernagkat kepenghuluan. Sebab, mekanisme pengangkatan dan penghentian perangkat
kepenghuluan memiliki aturan dan prosedur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







