Dewan Sarankan Penghulu Taati Prosedur Ganti Perangkat
ROHIL-Penghulu yang memberhentikan perangkat kepenghuluan tanpa sebab
dan akibat dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015, tentang
pernagkat kepenghuluan. Sebab, mekanisme pengangkatan dan penghentian perangkat
kepenghuluan memiliki aturan dan prosedur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bagaimana cara menghubungi Batik Air?
Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






