PILIHAN
Dewan Sarankan Penghulu Taati Prosedur Ganti Perangkat
ROHIL-Penghulu yang memberhentikan perangkat kepenghuluan tanpa sebab
dan akibat dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015, tentang
pernagkat kepenghuluan. Sebab, mekanisme pengangkatan dan penghentian perangkat
kepenghuluan memiliki aturan dan prosedur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







