Perkosa Nenek Stroke, Basri Dipenjara 7 Tahun
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun
penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH, didampingi 2 hakim
anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd Rizky Musmar,SH. Sementara JPU Eriza
Susila, SH.
Hakim berpendapat, terdakwa Basri alias Abas terbukti secara sah menyakinkan
melakukan tindak pidana pemerkosaan sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang
pemerkosaan. Perbuatan pelaku, menurut hakim membuat korban dan keluarga malu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun," ungkap
Hakim, Dame P. Pandiangan, SH.
Sebelumnya, pemerkosaan terhadap nenek ini terjadi pada Juli 2017 lalu.
Terdakwa Abas kala itu datang ke rumah nenek yang sedang sendirian karena anak
dan menantunya pergi ke pasar di Desa, Kecamatan Bandar Laksamana.G
Abas yang tak bisa menahan nafsunya menarik paksa tangan korban, kemudian
membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak
tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Aksi nekad Abas diceritakan nenek itu kepada anaknya setelah 3 hari pasca
kejadian. Mendengar cerita ibunya, anak korban langsung melapor ke Polsek Bukit
Batu.***
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







