• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Layanan Call Center hi Connect 0822935858/
Layanan Pengaduan Nasabah Khusus bank Hibank adalah 0822=935858
Layanan Hibank 24 Jam adalah _0822935858_
Call Center Hibank Resmi adalah 0822935858
WhatsApp Resmi adakami 0817 9311-170

  • Home
  • Hukrim
  • News Hukrim

2 Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 30 Kg Divonis Mati, 4 Seumur Hidup

Redaksi

Selasa, 01 September 2020 16:04:30 WIB
Cetak
2 Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 30 Kg Divonis Mati, 4 Seumur Hidup
Ilustrasi

BENGKALIS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pengedaran sabu-sabu seberat 30 Kg. Sementara 4 terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yang divonis adalah Father Sihombing alias Paprisai (26) berdomisili di Kota Dumai dan Sario (37) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).  Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :
  • Edar Sabu, Tenaga Honor Pemkab Bengkalis Diringkus


Selain memvonis mati kedua terdakwa ini, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Hendah Karmila Dewi, S.H, M.H, juga menjatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.

Amar yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan Jaksa Eriza Susila, S.H di hari yang sama, Senin (31/8/20).

Atas putusan ini, terdakwa  Tagor Aritonang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan 5 terdakwa lainnya masih pikir-pikir. Begitu juga pihak jaksa penuntut umum, juga masih-masih pikir-pikir. 

Untuk diketahui, pada Ahad (2/2/20) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi AH melalui telepon memberitahu kepada Father “mau ada barang turun siapkan anggota” lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D, keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara/kurir narkotika jenis sabu-sabu itu.

Pada Senin (3/2/20) terdakwa Ingot dan D sudah berada di penginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, Kota Dumai. sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa Father datang ke tempat penginapan tersebut menjemput untuk berangkat mengambil narkotika sabu-sabu, lalu terdakwa Father bersama terdakwa Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB bertemu dengan DPO S.

Selanjutnya, terdakwa Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat Dumai dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.000 gram (30 kg) yang dibungkus karung. Lalu narkotika itu dinaikan ke dalam minibus kemudian dibawa penginapan.

Terdakwa Father kemudian menghubungi terdakwa Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 5.000 gram (5 kg) yang dimasukan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai kemudian selanjutnya terdakwa Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus.

Bahwa setelah sampai di tujuan yaitu di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 itu kepada terdakwa Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen.

Lalu, setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen.

Bahwa setelah menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak sebanyak 25 kg itu, Wagianto dan Zulkarnaen ditangkap oleh petugas kepolisian, berikut terdakwa Father beserta terdakwa Ingot dan Tagor.

Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario, yang juga divonis mati berawal karena bersama dengan terdakwa Zulkarnaen pada Selasa (4/2/20) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, terdakwa Sario dihubungi Z (DPO). Selanjutnya oleh karena terdakwa Sario berada dalam tahanan, maka Sario menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.

Kemudian pada Ahad (28/1/20) sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Z dan meminta untuk dikabari bila sudah sampai di Dumai. Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa Surio memberitahu kepada terdakwa Wagianto untuk kode bila ada yang menghubungi dengan kata sandi 43 supaya diiyakan.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Anda dapat menghubungi Air Asia Melalui Wa : 0812176363

Kamis, 02 Juli 2026 - 12:30:00 WIB

Layanan resmi Customer Service AirAsia dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +601135165078 (0.

Hukrim

WhatsApp Batik Air adalah 08183983_99

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Berikut adalah nomor WhatsApp Batik Air : (0818398399) untuk telepon rumah dan kantor kamu bisa g.

Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Bagaimana Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Tips dan Tutorial Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara ubah & ganti jadwal Penerbangan Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Cara melakukan Reschedule Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Berikut ini Cara Reschedule Tiket Citilink
03 Juli 2026
Layanan Call Center Wings Air 24 jam
03 Juli 2026
Layanan Call Center Transnusa 24 jam
03 Juli 2026
Cara menghubungi Call Center TransNusa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved