• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Layanan Call Center hi Connect 0822935858/
Layanan Pengaduan Nasabah Khusus bank Hibank adalah 0822=935858
Layanan Hibank 24 Jam adalah _0822935858_
Call Center Hibank Resmi adalah 0822935858
WhatsApp Resmi adakami 0817 9311-170

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Misteri Pelaku Pembunuhan Sadis Siswa SD di Bengkalis Terungkap, Sebelum Dihabisi Korban Disodomi

Redaksi

Jumat, 09 Juli 2021 14:53:39 WIB
Cetak
Misteri Pelaku Pembunuhan Sadis Siswa SD di Bengkalis Terungkap, Sebelum Dihabisi Korban Disodomi
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo dan perwakilan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati memberi keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

BENGKALIS-Misteri pelaku pembunuhan terhadap Riswandi (14) warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, akhirnya terungkap. Pelaku atau tersangkanya adalah IN alias Nuk (48) warga Jalan Parit Masjid RT 002/RW002 Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo dan perwakilan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati kepada wartawan, Jumat (9/7/2021), menjelaskan,  pada 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB, tersangka IN alias Nuk bertemu dengan saudara U di tepi Jalan Utama Desa Ketam Putih tepatnya di depan kedai/warung saudara AG.

Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersangka IN alias Nuk mengatakan, kepada U agar membawa korban Riswandi pada malamnya ke Jalan Sungai Batang dan memberikan uang minyak sebesar Rp10 ribu.

"Setelah IN alias Nuk datang ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Dan sore harinya pukul 16.30 WIB tersangka IN alias Nuk pergi mengambil makanan kambing ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 WIB. Setelah IN alias Nuk mengasi makan dan memasukkan ternaknya, pada pukul 18.30 WIB ia pergi mandi di paret depan rumahnya," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Setelah selesai mandi, lanjut Kapolres, tersangka IN mengganti pakaian dan langsung menuju jalan Sungai Batang dimana terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 18.50 WIB.

Setelah IN alias Nuk sampai di lokasi tersebut, U dan korban Riswandi belum sampai. Saat itu, tersangka sempat menunggu sekitar ± 5  menit baru dan korban baru sampai. Setelah itu tersangka mengatakan kepada U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak motor. Pelaku IN alias Nuk juga mengatakan kepada U bahwa korban Riswan tak perlu dijemput, nanti ia yang akan mengantar pulang.

Setelah U meninggalkan mereka berdua, tersangka IN lias Nuk membawa korban ke jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak. Sesampai di dalam semak tersebut, IN alias Nuk menyuruh korban membuka baju dan celana dan korban mengikuti perkataan tersangka dengan langsung membuka pakaiannya.

Setelah korban tidak menggunakan baju, tersangka IN alias Nuk juga membuka pakaiannya dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang. Pelaku langsung menyodomi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku  menyuruh korban  menggunakan pakaiannya kembali dan membawa korban kembali ke Jalan Sungai Batang.

 

 

Pada saat berada di jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan, korban mengatakan kepada tersangka IN alias Nuk “Sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas Ini aku akan mengadu pada ayah aku“.

Saat mendengar kata-kata korban tersebut, tersangka IN alias Nuk merasa cemas dan panik sehingga mengatakan kepada korban "Tunggu di situ sekejab, saya pegi kejab.

Diutarakan Kapolres, setelah korban mengatakan kata-kata tersebut tersangka IN alias Nuk langsung mengambil parang yang berjarak hanya lebih kurang 20 meter dari tersangka. "Tersangka ini sering menyimpan parang setiap dirinya selesai mencari pakan kambing dan sagu untuk makan bebek yang dekat dengan tempat kejadian pembunuhan tehadap korban Riswandi itu," ujar Kapolres.

"Tersangka IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah ia dipegang ke arah pelipis sebelah kanan korban.  Pada saat itu korban merintih dan minta tolong sebanyak 2 kali. Tolong, tolong," jelas Kapolres.

Merasa ketakutan, pelaku terus membabi buta dengan kembali mengayunkan parang yang masih di pegang ke arah korban. Namun pada saat itu korban sempat menangkis sabetan parang pelaku dengan menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang terlentang ke semak-semak dan tangan hampir putus.

"Setelah korban tumbang pelaku secara membabi buta kembali mengayunkan parang yang masih di pegang ke arah kepala dan wajah korban dan terakhir tersangka IN menggorokkan parang ke bagian leher korban," tutur Kapolres.

Setelah dua pekan pihak Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pada Kamis (17/6/2021), tersangka IN alias Nuk (48) diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat pada Kamis pukul 06.30 WIB di Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, berdekatan lapangan bola kaki. Dimana kejadian pembunuhannya  pada Rabu (16/7/ 2021) sekira pukul 19.10 Wib. 

"Tersangka dikenakan asal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Anda dapat menghubungi Air Asia Melalui Wa : 0812176363

Kamis, 02 Juli 2026 - 12:30:00 WIB

Layanan resmi Customer Service AirAsia dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +601135165078 (0.

Hukrim

WhatsApp Batik Air adalah 08183983_99

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Berikut adalah nomor WhatsApp Batik Air : (0818398399) untuk telepon rumah dan kantor kamu bisa g.

Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Bagaimana Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Tips dan Tutorial Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara ubah & ganti jadwal Penerbangan Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Cara melakukan Reschedule Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Berikut ini Cara Reschedule Tiket Citilink
03 Juli 2026
Layanan Call Center Wings Air 24 jam
03 Juli 2026
Layanan Call Center Transnusa 24 jam
03 Juli 2026
Cara menghubungi Call Center TransNusa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved