• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Layanan Call Center hi Connect 0822935858/
Layanan Pengaduan Nasabah Khusus bank Hibank adalah 0822=935858
Layanan Hibank 24 Jam adalah _0822935858_
Call Center Hibank Resmi adalah 0822935858
WhatsApp Resmi adakami 0817 9311-170

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

5 Terdakwa 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Seumur Hidup

Redaksi

Jumat, 12 November 2021 21:58:06 WIB
Cetak
5 Terdakwa 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Salah satu dari 5 terdakwa, Erman saat diamankan Polda Riau pada Maret 2021 lalu.

BENGKALIS-Lima terdakwa kasus peredaraan narkoba 40 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Bengkalis. Kasus yang diungkap Polda Riau pada Maret lalu ini menunggu nasib putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kelima terdakwa adalah Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi, sebelumnya telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada sidang yang digelar Kamis sore (12/11/2021).  

JPU saat itu menyampaikan tuntutan kepada lima terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Seperti diungkapkan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Jumat (12/11/2021), sidang kelima terdakwa ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Tia Rusmaya dan didampingi hakim anggota Ulwan Maaluf serta Belinda Rosa Alexandra.

"Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan sama sekali. Sehingga sidang lanjutan direncanakan akan digelar 18 November mendatang dengan agenda putusan.

"Mereka tidak mengajukan sama sekali nota pembelaan, namun melalui kuasa hukum mereka dari Posbakum PN Bengkalis Windrayanto hanya menyampaikan permohonan kepada majelis untuk keringanan hukuman," terang Ulwan.

Kasus lima terdakwa ini diungkap Polda Riau bersama Polres Bengkalis padanMaret lalu. Saat itu aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur perairan Riau. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir disita.

Disinyalir barang haram ini dibawa dari Malaysia. Kurir laut asal Negeri Jiran itu diketahui akan mengantarkan narkotika ke seorang warga Bengkalis bernama Erman (37). Kurir laut berhasil lolos, Namun tidak dengan Erman, ia berhasil diamankan aparat.

Ia sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, meski sudah diperingatkan agar tidak kabur.

Karena tak mau berhenti, senjata petugas terpaksa menyalak. Timah panas pun bersarang di betis kaki sebelah kiri Erman. Ia pun tak berkutik lagi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (1/3/2021) lalu di daerah Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Polda Riau, pada Jumat (26/2/2021). Bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Desa Tenggayun dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat beberapa nama yang diduga terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, pada Senin kemarin tim berjaga jaga di wilayah pantai Jangkang.

"Kita menangkap pelaku saudara Erman dan tertembak saat penggerebekan. Dia adalah bagian dari bandar yang bisa kita lihat bahwa, peran saudara Erman ini adalah menerima narkoba yang datang dari Malaysia," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Jumat (5/3/2021).

Ia melanjutkan, ini sudah kesekian kali Malaysia menjadi sumber pemasukan narkoba ke Bumi Lancang Kuning.

"Herman ini menerima narkoba dari kurir laut yang bisa meloloskan diri dari penyergapan kita kemarin. Tentu kita akan jadikan target sebagai DPO. Ada juga adiknya saudara Erman, saudara Eka yang ikut dalam kegiatan memasukkan narkoba ke Desa Tenggayun," beber Kapolda Riau.

Lanjut dia, rencananya narkotika dalam jumlah yang terbilang cukup besar ini, akan diserahkan ke bandar lainnya yang ada di Indonesia.

Tersangka Erman dijelaskan Agung, sudah beberapa kali menerima narkoba dari Malaysia. Pertama bulan November 2020 lalu, dia berhasil memasukkan 40 kg sabu dan diserahkan ke bandar penerima yang akan mengedarkannya di Indonesia.Kedua, pada bulan Desember 2020. Herman kembali menerima kiriman sabu sebanyak 45 kg.

Namun saat proses serah terima, berhasil diketahui personel Satres Narkoba Polres Dumai. Sebanyak 23 kg disita, sisanya dibawa kurir lain ke daerah Medan dan lain lain.

"Di Medan berhasil juga ditangkap kurirnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditembak mati," ucap Agung.

Barulah dalam aksinya yang ketiga kali pada awal Maret 2021, Herman gagal total setelah penyergapan yang sukses dilaksanakan Polda Riau dibantu Bea Cukai. ***

h 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, pada Senin kemarin tim berjaga jaga di wilayah pantai Jangkang.

"Kita menangkap pelaku saudara Erman dan tertembak saat penggerebekan. Dia adalah bagian dari bandar yang bisa kita lihat bahwa, peran saudara Erman ini adalah menerima narkoba yang datang dari Malaysia," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Jumat (5/3/2021).

Ia melanjutkan, ini sudah kesekian kali Malaysia menjadi sumber pemasukan narkoba ke Bumi Lancang Kuning.

"Herman ini menerima narkoba dari kurir laut yang bisa meloloskan diri dari penyergapan kita kemarin. Tentu kita akan jadikan target sebagai DPO. Ada juga adiknya saudara Erman, saudara Eka yang ikut dalam kegiatan memasukkan narkoba ke Desa Tenggayun," beber Kapolda Riau.


Lanjut dia, rencananya narkotika dalam jumlah yang terbilang cukup besar ini, akan diserahkan ke bandar lainnya yang ada di Indonesia.

Tersangka Erman dijelaskan Agung, sudah beberapa kali menerima narkoba dari Malaysia.

Pertama bulan November 2020 lalu, dia berhasil memasukkan 40 kg sabu dan diserahkan ke bandar penerima yang akan mengedarkannya di Indonesia.

Kedua, pada bulan Desember 2020. Herman kembali menerima kiriman sabu sebanyak 45 kg.

Namun saat proses serah terima, berhasil diketahui personel Satres Narkoba Polres Dumai. Sebanyak 23 kg disita, sisanya dibawa kurir lain ke daerah Medan dan lain lain.

"Di Medan berhasil juga ditangkap kurirnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditembak mati," ucap Agung.


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Anda dapat menghubungi Air Asia Melalui Wa : 0812176363

Kamis, 02 Juli 2026 - 12:30:00 WIB

Layanan resmi Customer Service AirAsia dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +601135165078 (0.

Hukrim

WhatsApp Batik Air adalah 08183983_99

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Berikut adalah nomor WhatsApp Batik Air : (0818398399) untuk telepon rumah dan kantor kamu bisa g.

Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Bagaimana Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Nam Air
03 Juli 2026
Tips dan Tutorial Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara Reschedule Tiket Agoda
03 Juli 2026
Cara ubah & ganti jadwal Penerbangan Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Cara melakukan Reschedule Tiket Pesawat Citilink
03 Juli 2026
Berikut ini Cara Reschedule Tiket Citilink
03 Juli 2026
Layanan Call Center Wings Air 24 jam
03 Juli 2026
Layanan Call Center Transnusa 24 jam
03 Juli 2026
Cara menghubungi Call Center TransNusa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved