• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Pasca Izin PT Sawit Dicabut, Warga Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Lingkungan

Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022 21:08:26 WIB
Cetak
Pasca Izin PT Sawit Dicabut, Warga Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Lingkungan

DURI-Tindakan tegas Pemkab Bengkalis yang menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang terletak di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, menuai pujian banyak pihak. PKS yang sudah beroperasional sejak 2012 silam juga sudah dilaporkan warga ke Polda Riau pada Februari 2021 silam. Namun warga sedikit kecewa karena hingga kini belum terlihat adanya perkembangan dari laporan tersebut. 

Penyegelan dan penutupan operasional PKS pada Kamis )20/1/2022) itu runutan dari SK (Surat Keputusan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DPMP-ST/1/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan per 13 Januari 2022. Pemkab Bengkalis juga memasang plang di pintu lokasi pabrik. 

"Kami sangat apresiasi Pemkab Bengkalis yang sudah tegas memberikan sanksi kepada PKS SIIP yang sudah sangat merugikan masyarakat setempat khususnya saya dan keluarga. Kalau bisa Polda Riau juga cepat menindaklanjuti laporan kami yang sudah masuk sejak Februari 2021 lalu. Karena pihak pabrik yang terbukti sudah mencemari lingkungan dan membuat pokok sawit kami mati dan tidak berbuah lagi," kata Roslin Sianturi kepada GoRiau.com, Jumat (21/1/2022).

Sebagai korban pencemaran limbah produksi PKS PT SIPP, Roslin Sianturi melalui pengacaranya sudah melakukan upaya mediasi agar manajemen PKS PT SIPP mau membayar kerugian yang dialaminya. Kebun sawit Roslin mati dan tidak menghasilkan buah lagi pasca tercemar limbah PKS pada Oktober 2020 lalu. 

"Lahan sawit saya letaknya bersebelahan dengan kolam limbah PKS. Akibat jebolnya kolam limbah mengakibatkan ratusan pohon sawit mati dan hingga kini tak ada itikad baik dari mereka untuk menggantinya. Jangankan untuk mengganti, malah fitnah yang saya dapatkan. Mereka mengatakan sawit saya tumbuh subur dan lahan itu diklaim milik mereka. Maka dari itu, saya sangat mendukung sikap tegas Pemkab Bengkalis dan minta Polda Riau juga segera proses laporan kami," ujar Roslin.
 
Kuasa Hukumnya, Dr (CD) Marnalom Hutahaean SH, MH menambahkan pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tinggi sikap tegas itu sikap tegas Pemkab Bengkalis tersebut. Toleransi yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada PKS PT SIPP selama ini juga sudah cukup baik, agar yang bersangkutan melengkapi syarat administrasi.  Hanya saja, dipandang sebelah mata oleh pihak PKS PT SIPP

"Pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP ini tidak hanya pada kebun sawit klien kami saja, tetapi pada mata pencarian warga lainnya di sepanjang sungai. Sungai tercemar saat kolam limbah PKS jebol dan ikan di sungai juga banyak yang mati. Sehingga warga yang tadi menangkap ikan, kini tidak dapat ikan lagi hingga sungai normal dari limbah PKS," kata Marnalom.

Kata Marnalom lagi, Pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP ini dan merugikan masyarakat ini sudah dilaporkan oleh kliennya ke Polda Riau pada Februari 2021. Kepada penegak hukum, Marnalom berharap segera menetapkan tersangka atas tindak pidana yang ditimbulkan.

"Apa yang dilakukan Pemkab Bengkalis hari ini merupakan titik awal penegakan hukum akan tindak pidana lingkungan. Kita minta penegak hukum segera menetapkan tersangkanya. Karena peristiwa ini cukup jelas sehingga penindakan tidak tumpul keatas, tajam kebawah. Negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum," imbuhnya.

Marnalom juga mengingatkan kembali Pemkab agar terus konsisten pada sesuatu yang telah dilakukan. Mari bersama dukung kebijakan Pemkab Bengkalis.

"Jangan sampai pemkab kalah dalam menegakkan aturan, terutama bagi perusahaan yang jauh dari kata ramah lingkungan. Ayo kita dukung Pemerintah dan dunia usaha yang patuh akan aturan main yang telah ditetapkan," tukasnya.

Menurut pengakuan warga setempat, kata Marnalom, pihak managemen tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendirian pabriknya, sehingga pembangunannya mengundang polemik dimasyarakat. Pabrik dibangun sementara warga di sekitarnya belum memiliki sertifikat tanah lantaran kawasan itu berada di hutan Negara. 

Namun pada tahun 2014, keluar SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang termasuk di dalam wilayah RT 05 dari Status Hutan Negara. Pada tahun 2015 pembangunan PKS PT SIPP dilanjutkan dan IMBnya dikeluarkan. Namun surat Izin Industri dan Operasi perusahaan belum dikeluarkan.

Senada dukungan sama disampaikan tokoh masyarakat setempat Manalu. Menurutnya pencabutan izin usaha dari Pemkab Bengkalis sudah sepatutnya diberikan karena keberadaan PKS itu juga tak memberi kontribusi nyata bagi masyarakat tempatan.

“Kami masyarakat setempat sangat bersyukur jika PKS PT SIPP tersebut ditutup dan tidak beroperasi lagi. Keberadaannya tak memberi manfaat kepada kami warga tempatan. Mana pernah kami diberi bantuan CSRnya. Boleh dicek Kami diradius 1 km dari PKS tak merasakan CSRnya. Kemana CSRnya diberikan, kami juga tak tahu, ” ungkapnya.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

Hukrim

Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg

Senin, 21 November 2022 - 19:09:30 WIB

BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.

Hukrim

Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas

Rabu, 02 November 2022 - 17:51:26 WIB

BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved