• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus Tenggelamnya Speedboat di Perairan Selat Morong

Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 16:39:17 WIB
Cetak
Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasu tenggelamnya speedboat di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2021).

BENGKALIS–Polres Bengkalis menetapkan 3 tersangka dalam kasus tenggelamnya speedboat di perairan Selat Morong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau yang menewaskan 3 orang penumpang pada 14 Januari 2022 silam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2021), menyampaikan keempat tersangka adalah ZI alias Cam (30), RR (33), KH (43) dan DV. Keempat pelaku ini merupakan warga di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Pada Jumat 14 Januari 2022, tepatnya di pelabuhan Dusun Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam, Sungai Selat Morong, speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK membawa 18 orang yang tetdiri dari 14 orang laki-laki 4 perempuan yang dibawa oleh AM (tekong), BR (ABK) dan DV (ABK) mengalami kecelakaan laut dengan menewaskan 3 orang penumpang,” tambah Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo.

Dijelaskan Kasat, pelaku berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan Malaysia, namun sekira 30 menit di perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speedboat dan akhirnya speedboat tenggelam.

“Tekongnya AM hingga saat ini belum ditemukan. Dari pengakuan penumpang, untuk ongkos perorang sebesar Rp5 Juta dan uang tersebut diberikan kepada Cam yang merupakan orang Pangkalan Buah Desa Cingam,” ungkapnya.

Diutarakan Kasatreskrim, ZI alias Cam, merupakan agen yang menampung 6 orang TKI. Sebelum speedboat mereka tenggelam, diketahui keberadaannya sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Pangkalan Buah.

Kemudian tim gabungan menyepakati melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 wib. Dalam penggerebekan itu, tersangka ZI alias Icam sempat berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumahnya namun berhasil ditangkap.

Pihak Kepolisian juga berhasil meringkus RR (32) dan KH (43). Kedua pelaku merupakan sebagai penampung dua orang TKI di rumahnya dan KH alias Jang Bulah merupakan orang suruhan atas nama Ismail alias Mail untuk mengatur keberangkatan perdagangan manusia ilegal (PMI) ke Malaysia.

“Saat melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi dimana tempat persembunyian kedua pelaku ini dan berhasil menangkapnya. Sedangkan untuk tersangka RR menyerahkan diri,” ujar Kasat.

“Untuk pelaku Ismail alias Mail saat ini sudah ditangkap Ditnarkoba Polda Riau dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram,” terangnya.

Keempat tersangka akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Keimigrasian dan 359 KUHP yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

Hukrim

Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg

Senin, 21 November 2022 - 19:09:30 WIB

BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.

Hukrim

Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas

Rabu, 02 November 2022 - 17:51:26 WIB

BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved