Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Ganja Antarprovinsi
BENGKALIS.Satuan
Narkoba Kepolisian Resor (Sat Narkoba
Bengkalis berhasil menangkap pengedar ganja antarprovinsi serta barang bukti
berupa 4 kilogram ganja kering senilai Rp8 juta, Jumat (7/6) . Tersangka RD (34) merupakan warga Kecamatan Mandau yang
sehari-hari berprofesi sebagai petani. Ia diringkus aparat
kepolisiab di jalan Rangau Kilometer 2, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli barang haram tersebut dari
Medan untuk dipasarkan di wilayah Duri. Penangkapan ini berkat adanya informasi
dari masyarakat dan tim langsung melakukan operasi,” ungkap Kapolres Bengkalis
AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada
wartawan di Mapolres Bengkalis, Minggu (9/6). Saat ini tersangka RD dan barang
bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. RD akan
dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 dengan
ancaman
minimal 6 tahun kurungan penjara. Berdasarkan pengakuan
RD kepada wartawan, ia hanya sebagai pembawa barang haram tersebut
dari Medan ke Duri, dengan kata lain hanya sebagai mengambil upah saja. Dari
pekerjaannya itu dia menerima upah Rp 300 ribu untuk setiap satu kilonya.
“Saya hanya ambil upah pak. Dalam sekilo dibayar Rp 300 ribu. Sudah sekitar dua
kali ini saya membawanya dari Medan. Sebelum yang ini, dulu ada 5 kilo dan lepas,”
aku RD, orang tua 5 orang anak.
Pada
hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis
juga berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan barang haram
jenis sabu. Yakni EF (35) dan HD (33), keduanya juga warga Kecamatan Mandau,
Bengkalis. Dari mereka, petugas menyita barang barang bukti sabu sebanyak 3
paket siap pakai secara terpisah. Dari tangan EF, 1 paket sabu, sedangkan
dari HD, 2 paket sabu.
“Hasil pemeriksaan sementara, EF bertindak sebagai kurir dan menyita satu paket
sabu. Selanjutnya dari pengembangan EF berhasil diringkus HD berikut barang
bukti 2 paket sabu. HD diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar
Kapolres.
Selain barang bukti sabu yang berhasil disita petugas, aparat juga mengamankan
1 unit timbangan digital, beberapa unit handpone (HP). Kemudian dari hasil tes
urine, tersangka EF dan HD positif terindikasi mengonsumsi narkoba. Tersangka
EF dan HD akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor
35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.