Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Ganja Antarprovinsi
BENGKALIS.Satuan
Narkoba Kepolisian Resor (Sat Narkoba
Bengkalis berhasil menangkap pengedar ganja antarprovinsi serta barang bukti
berupa 4 kilogram ganja kering senilai Rp8 juta, Jumat (7/6) . Tersangka RD (34) merupakan warga Kecamatan Mandau yang
sehari-hari berprofesi sebagai petani. Ia diringkus aparat
kepolisiab di jalan Rangau Kilometer 2, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli barang haram tersebut dari
Medan untuk dipasarkan di wilayah Duri. Penangkapan ini berkat adanya informasi
dari masyarakat dan tim langsung melakukan operasi,” ungkap Kapolres Bengkalis
AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada
wartawan di Mapolres Bengkalis, Minggu (9/6). Saat ini tersangka RD dan barang
bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. RD akan
dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 dengan
ancaman
minimal 6 tahun kurungan penjara. Berdasarkan pengakuan
RD kepada wartawan, ia hanya sebagai pembawa barang haram tersebut
dari Medan ke Duri, dengan kata lain hanya sebagai mengambil upah saja. Dari
pekerjaannya itu dia menerima upah Rp 300 ribu untuk setiap satu kilonya.
“Saya hanya ambil upah pak. Dalam sekilo dibayar Rp 300 ribu. Sudah sekitar dua
kali ini saya membawanya dari Medan. Sebelum yang ini, dulu ada 5 kilo dan lepas,”
aku RD, orang tua 5 orang anak.
Pada
hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis
juga berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan barang haram
jenis sabu. Yakni EF (35) dan HD (33), keduanya juga warga Kecamatan Mandau,
Bengkalis. Dari mereka, petugas menyita barang barang bukti sabu sebanyak 3
paket siap pakai secara terpisah. Dari tangan EF, 1 paket sabu, sedangkan
dari HD, 2 paket sabu.
“Hasil pemeriksaan sementara, EF bertindak sebagai kurir dan menyita satu paket
sabu. Selanjutnya dari pengembangan EF berhasil diringkus HD berikut barang
bukti 2 paket sabu. HD diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar
Kapolres.
Selain barang bukti sabu yang berhasil disita petugas, aparat juga mengamankan
1 unit timbangan digital, beberapa unit handpone (HP). Kemudian dari hasil tes
urine, tersangka EF dan HD positif terindikasi mengonsumsi narkoba. Tersangka
EF dan HD akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor
35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(bku)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







