• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Pendidikan

Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik

Redaksi

Kamis, 16 April 2026 06:42:32 WIB
Cetak
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
Hendra Magister Ekonomi Syariah Institut Syariah Negeri Junjungan

Dalam diskursus hukum Islam, Hukum Taqlifi sering kali disalahpahami sebagai aturan yang hanya bersifat privatantara seorang hamba dengan Tuhannya. Padahal, jika kitamenelaah kategori seperti wajib dan haram, terdapat dimensikemaslahatan publik (maslahah ammah) yang sangat kuat di dalamnya. Kewajiban dalam syariat sering kali berhimpitdengan hak-hak orang lain, sehingga menjalankan Hukum Taqlifi sebenarnya adalah upaya untuk menegakkan keadilansosial. Ketika seseorang menunaikan yang wajib, ia tidakhanya memenuhi perintah agama, tetapi juga sedangmemastikan hak-hak masyarakat di sekitarnya terpenuhisecara proporsional.

Kategori mubah dalam Hukum Taqlifi memberikan ruangbagi hukum positif dan kesepakatan sosial untuk berkembangguna mengatur ketertiban hidup bermasyarakat. Dalam ruangyang "dibolehkan" ini, manusia diberi wewenang untukmengatur urusan duniawi mereka melalui prinsip ijtihad yang berorientasi pada kebaikan bersama. Hal ini menunjukkanbahwa syariat tidak membelenggu kreativitas manusia dalammengatur sistem pemerintahan, ekonomi, maupun sosial, asalkan tidak menabrak batas-batas tahrim (keharaman) yang telah ditetapkan secara tekstual dan absolut.

Lebih jauh lagi, pemahaman yang benar mengenai makruhdan mandub dapat menjadi solusi atas berbagai krisis moral dan lingkungan yang kita hadapi saat ini. Sebagai contoh, perilaku boros dalam menggunakan sumber daya alammungkin tidak selamanya jatuh pada hukum haram, namunsering kali masuk dalam kategori makruh karena sifatnyayang sia-sia dan merugikan generasi mendatang. Sebaliknya, upaya pelestarian lingkungan dapat ditarik ke dalam ranahmandub atau bahkan wajib jika menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sini, Hukum Taqlifi bekerja sebagai etikalingkungan yang sangat relevan dengan isu keberlanjutanglobal.

Tantangan yang muncul dalam penerapan konsep ini adalahkecenderungan sebagian kelompok yang terlalu kaku dalammemaksakan satu interpretasi hukum tanpamempertimbangkan konteks ruang dan waktu. Padahal, Hukum Taqlifi dirancang dengan mempertimbangkan kondisimukallaf, termasuk kemampuan dan beban yang dipikulnya. Mengabaikan aspek realitas sosial dalam menetapkan taklifhanya akan menjauhkan agama dari fungsinya sebagai rahmatbagi semesta alam. Oleh karena itu, diperlukan kearifan para cendekiawan untuk terus mengontekstualisasikan kategorihukum ini agar tetap selaras dengan semangat keadilan.

Sebagai penutup, Hukum Taqlifi adalah fondasi bagiterciptanya tatanan dunia yang harmonis dan beradab. Ia mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya tanpamengabaikan tanggung jawab kemanusiaan terhadap sesamadan alam semesta. Dengan menjadikan kelima kategorihukum ini sebagai standar etika universal, kita dapatmembangun masyarakat yang tidak hanya cerdas secaraintelektual, tetapi juga memiliki kepekaan nurani yang tajam. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Hukum Taqlifi adalahmanifestasi dari pengabdian yang tulus demi tercapainyakedamaian kolektif di dunia dan keselamatan di akhirat.


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber

Kamis, 16 April 2026 - 08:24:17 WIB

Di tengah ledakan informasi dan interaksi virtual, tantangan terbesar.

Pendidikan

Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam

Rabu, 15 April 2026 - 08:59:13 WIB

Kehadiran kecerdasan buatan dan algoritma media sosial telahmenciptak.

Pendidikan

Membangun Kesadaran Personal melalui Esensi Hukum Taqlifi

Rabu, 15 April 2026 - 06:42:38 WIB

Hukum Taqlifi seringkali hanya dipahami sebagai seperangkataturan lah.

Pendidikan

Mahasiswa Prodi ABI Polbeng Gelar Entrepreneurship Workshop

Senin, 13 November 2023 - 20:22:29 WIB

BENGKALIS-Mahasiswa Program Studi (Prodi) Administrasi Bisnis Internasional (ABI) Politeknik Nege.

Pendidikan

Sebanyak 93 Anak di Desa Teluk Papal Mendapat Bantuan Pendidikan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:39:19 WIB

TELUK PAPAL- Dalam upaya meningkatkan kualitas Pendidikan,Pemerintah .

Pendidikan

Bupati Kasmarni Lantik 94 Kepala Sekolah TK, SD dan SLTP, Berikut Nama-namanya

Senin, 05 Juni 2023 - 16:00:00 WIB

BENGKALIS-Bupati Bengkalis Kasmarni melantik dan memimpin pengambilan sumpah 94 Kepala Sekolah, y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
Membangun Kesadaran Personal melalui Esensi Hukum Taqlifi
15 April 2026
Digitalisasi Syariat: Menakar Relevansi Hukum Taklifi di Ruang Virtual
14 April 2026
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
16 Maret 2026
Jadi Narasumber Nasional, Kepala Bappeda Paparkan RAD Bengkalis Lestari
25 Februari 2026
Peran Letter of Credit Syari’ah dalam Mendukung Perdagangan Internasional yang Aman dan Berkeadilan
02 Februari 2026
ETF Makin Populer dan Digunakan Investor Pemula
11 Januari 2026
Fintech – Bukan Hanya Tren, Melainkan Solusi untuk Masa Depan Keuangan
09 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 6 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
  • 7 Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved