DKP akan Terapkan Rencana Zonasi, Terkait Implementasi UU Nomor 27 Tahun 2007
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) akan segera menerapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil di Kabupaten Bengkalis. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Undang-undang tersebut mewajibkan kepada pemerintah daerah baik provinsi
maupun kabupaten/kota untuk menyusun perencanaan pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi empat hierarki yaitu rencana
strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Kepala DKP melalui Kasi Konservasi
dan Perlindungan Habitat, Mukhlizar kepada wartawan, pekan lalu.
Untuk diketahui, sambung pria yang akrab disapa Mong ini, Kabupaten
Bengkalis sebagai salah satu kabupaten pesisir memiliki luas wilayah 7.773,93
km2 dengan panjang garis pantai lebih kurang 722 km yang tersebar pada 16 buah pulau-pulau. Kabupaten Bengkalis memiliki 8 kecamatan (102
desa/kelurahan,red) dimana 6 diantaranya adalah kecamatan pesisir.
Menurut Mukhlizar, Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kabupaten yang
memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luas memiliki kewajiban
untuk menyusun dokumen perencanaan tersebut. "Salah satu langkah awal dalam
penyusunan perencanaan tersebut adalah penyusunan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.
Penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut
Mukhlizar perlu juga dilaksanakan karena pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil melibatkan banyak sektor dengan berbagai kepentingan, yang
memiliki fungsi sebagai arah pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
perairan pesisir. Dengan upaya ini diharapkan dapat terbangunnya komitmen semua
instansi dan seluruh pihak-pihak yang terkait.
"Oleh karena itu perlu dikembangkan kerjasama dan komunikasi yang harmonis
antar stakeholder sehingga keterpaduan pengelolaan di daerah dapat terwujud
secara maksimal," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, sambung
Mukhlizar, UU No 27 tahun 2007 juga
memberikan mandat kepada pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota)
untuk melegalkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam
bentuk peraturan daerah. Sehingga
diharapkan hal ini dapat dilanjutkan dengan
upaya penyusunan ranperda yang nantinya dapat diusul menjadi peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (Bki)
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.







