Jokowi Resmi Resmi Ajukan Izin Jadi Gubernur Non-aktif
JAKARTA,
Beritaklik.Com
- Gubernur DKI Jakarta yang juga bakal calon presiden Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) Joko Widodo telah mengusulkan izin berkampanye di
Pilpres 2014 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri Didik Suparyitno mengatakan, pihaknya telah menerima
surat izin Jokowi tersebut.
"Surat baru saja diterima di Kemendagri pukul 09:47 WIB via
faximile," kata Didik kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Melalui surat tersebut, Didik menjelaskan, Jokowi izin menjadi gubernur non
aktif. Surat dari Jokowi tersebut ditujukan kepada Presiden SBY dan ditembuskan
kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Jokowi meminta izin non-aktif sebagai gubernur
sejak didaftarkan sebagai calon presiden oleh PDI-Perjuangan ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Artinya, Jokowi akan mengambil cuti dengan waktu yang cukup panjang.
Pendaftaran capres baru akan dibuka KPU pada tanggal 18 Mei 2014 serta
pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 20 Oktober 2014.
"Non-aktifnya sampai KPU menetapkan pemimpin baru terpilih. Surat yang
ditembuskan ke Mendagri itu dengan nomor 401/086.4 tertanggal 6 Mei 2014,"
kata Didik.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalonkan sebagai
presiden maupun wakil presiden, tidak perlu mundur dari jabatannya. Pejabat
tinggi daerah itu hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye. Lebih
lanjut, Didik menjelaskan, selama Jokowi non-aktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama lah yang akan menggantikannya. Sumber : kampas.com (Bki)
Keterangan Foto : Bakal calon presiden PDI-P Joko
Widodo di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jl Surapati No 7, Menteng,
Jakarta Pusat, seusai pertemuan dengan para duta besar negara sahabat, Senin
(14/4/2014) malam.