• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Hukrim
  • News Hukrim

Yusril : Uang Hartati Bukan Suap

Redaksi

Senin, 07 Januari 2013 21:18:10 WIB
Cetak
Yusril : Uang Hartati Bukan Suap
Beritaklik.com

Jakarta. Pakar Hujum Tata Negara yang juga mantan Mentri Kehakiman dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk terdakwa Siti  Hartati Murdaya atas  kasus dugaan korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/1/13)  

Yusril Ihza Mahendra berpendapat uang yang diberikan kepada Bupati Buol Amran Batalipu bukan suap, melainkan sumbangan untuk pilkada.

Yusril Ihza Mahendra dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan jika uang tersebut dikaitkan dengan sumbangan pemilihan kepala daerah (pilkada) maka tidak ada hubungan dengan tugas dan kewajiban sebagai seorang bupati.

Jika melihat posisi Amran Batalipu yang sedang maju sebagai bakal calon Bupati Buol di periode pemilihan berikutnya, menurut Yusril, yang bersangkutan menghimpun sumbangan untuk pemilihan kepala daerah.

Yusril mengatakan, ketentuan terkait penerimaan sumbangan terkait pilkada bagi seseorang dibenarkan sesuai yang diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan itu disebutkan sumbangan yang dibenarkan dimiliki oleh seorang calon bupati tanpa kualifikasi apakah ia calon kepala daerah baru mau pun "incumbent".

Karena itu, menurut dia, apabila kasus tersebut dilihat dari konteks penyelenggaraan pilkada dan dikaitkan dengan penerimaan sumbangan maka semestinya diberlakukan Pasal 18 UU 32 Tahun 2004, bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sesuai dengan UU terkait pilkada, Yusril mengatakan, batas seseorang menerima sumbangan dari perorangan Rp.50 juta dan dari perusahaan/badan usaha hanya Rp350 juta. Bila angka sumbangan lebih dari itu maka bukan UU Tipikor yang seharusnya digunakan tetapi UU No. 32 Tahun 2004.

Sementara itu, Hartati Murdaya dalam persidangan menegaskan dirinya tidak mengetahui pemberian Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu karena sebelumnya telah menolak permintaan tersebut.

Ia hanya menyetujui adanya pemberian CSR sebesar Rp1 miliar, bukan Rp3 miliar seperti yang diminta Amran Batalipu saat bertemu di Grand Hyatt.

Jaksa menjerat Hartati dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.(enha)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

Hukrim

Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg

Senin, 21 November 2022 - 19:09:30 WIB

BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.

Hukrim

Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas

Rabu, 02 November 2022 - 17:51:26 WIB

BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
12 Agustus 2026
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
11 Agustus 2026
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
10 Agustus 2026
Kewirausahaan Syariah: Kunci Pemberdayaan UMKM di Era Digital
06 Agustus 2026
Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN
05 Agustus 2026
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
05 Agustus 2026
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
17 Juli 2026
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
02 Juli 2026
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
11 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
21 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Anuitas Syariah, Alternatif Aman Hadapi Masa Pensiun
  • 2 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 3 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 4 PPs Unrika dan PPs Unri Sepakati Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • 5 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 6 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 7 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved