Kewenangan Badan Anggaran DPR Dipangkas MK
Jakarta, Beritaklik.Com - Juru Bicara Tim Penyelamatan Keuangan
Negara Erwin Natosmal Oemar mengatakan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya
telah memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan keuangan negara.
Hal ini menindaklanjuti gugatan Tim Penyelamatan Keuangan Negara soal kewenagan
DPR dalam pembahasan APBN.
"Satuan tiga dan perbintangan yang diberikan DPR telah dihapus," ujar
Erwin di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Mei 2014.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang statusnya tidak jadi dibubarkan
akan kehilangan beberapa kewenangan yang diimiliki sebelumnya. Misalnya, DPR
kehilangan wewenang membuat anggaran belanja secara detail. Dengan putusan itu,
kewenangan tersebut hanya dilakukan oleh Pemerintah.
"Fungsi pengawasan, fungsi legislasi DPR banyak yang tidak berjalan karena
mereka sibuk membahas lebih dari 40.000 mata anggaran," Erwin menambahkan.
Selain kehilangan kewenangan ikut merangcang APBN secara detail, DPR kehilangan
kewenangan pemberian bintang anggran. Bintang itu adalah kode bagi mata
anggaran yang belum disetujui DPR. Pemberian bintang, kata Erwin, melanggar
konstitusi karena kewenangan itu dalam prakteknya sering disalah gunakan DPR.
"Kamu macam-macam dengan DPR, kami beri bintang," ujar Erwin memberi
contoh.
Pemotongan Kewenangan DPR seperti adanya satuan tiga akan mengembalikan
kewenangan pemerintah dalam merancangan anggaran belanja negara. DPR hanya berwenang
memberikan arahan secara makro. Dalam praktek, DPR selama ini ikut menentukan
penggunaan anggaran hingga di tingkat program, fungsi, dan kegiatan yang akan
dilakukan.
"Penentuan anggaran secara makro sudah dilakukan di negara-negara maju,
tetapi DPR tidak melakukan itu," ujar Erwin.
Walau Badan Anggaran tidak dibubarkan statusnya oleh Mahkamah Konstitusi, Erwin
bersyukur gugatan yang diajukan oleh Tim Penyelamatan Keuangan Negara
dikabulkan.
"Kewenangan Anggota DPR yang memberi peluang bermain mata dengan pengusaha
sudah dibatalkan," ujar Erwin. Sumber : tempo.co (Bk.1)
Keterangan Foto : ilustrasi
Bupati Bengkalis Tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024
BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daer.
Anggota BPD se-Kecamatan Bantan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan BUMDesa
BENGKALIS - Guna meningkatkan potensi pendapatan asli desa (PAD) se k.
Cegah Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Bengkalis Sepakat Samakan Persepsi
BENGKALIS-Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Bengkalis me.
Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis
BENGKALIS -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis .
Bupati Bengkalis Serahkan SK Penunjukan Ersan sebagai Plt Sekda
MANDAU-Sebelum ditetapkannya siapa yang akan menjabat sebagai sekretaris daerah difinitif, Bupati.