• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cara Mudah Buat Boking Tiket Kapal Express Bahari by online
Halo BCA 24 Jam - Nomor Resminya 08179311_170
WhatsApp Resmi Contact Center adalah 0817 -5192- 170
Cara mudah menghubungi call center Ferizy (08175192170)
Layanan Bantuan Ferizy by WhatsApp 08175192.170

  • Home
  • Polkam
  • Politik

Kewenangan Badan Anggaran DPR Dipangkas MK

Redaksi

Jumat, 23 Mei 2014 00:41:16 WIB
Cetak
Kewenangan Badan Anggaran DPR Dipangkas MK
ilustrasi

Jakarta, Beritaklik.Com - Juru Bicara Tim Penyelamatan Keuangan Negara Erwin Natosmal Oemar mengatakan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan keuangan negara. Hal ini menindaklanjuti gugatan Tim Penyelamatan Keuangan Negara soal kewenagan DPR dalam pembahasan APBN.

"Satuan tiga dan perbintangan yang diberikan DPR telah dihapus," ujar Erwin di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Mei 2014.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang statusnya tidak jadi dibubarkan akan kehilangan beberapa kewenangan yang diimiliki sebelumnya. Misalnya, DPR kehilangan wewenang membuat anggaran belanja secara detail. Dengan putusan itu, kewenangan tersebut hanya dilakukan oleh Pemerintah.

"Fungsi pengawasan, fungsi legislasi DPR banyak yang tidak berjalan karena mereka sibuk membahas lebih dari 40.000 mata anggaran," Erwin menambahkan.

Selain kehilangan kewenangan ikut merangcang APBN secara detail, DPR kehilangan kewenangan pemberian bintang anggran. Bintang itu adalah kode bagi mata anggaran yang belum disetujui DPR. Pemberian bintang, kata Erwin, melanggar konstitusi karena kewenangan itu dalam prakteknya sering disalah gunakan DPR.

"Kamu macam-macam dengan DPR, kami beri bintang," ujar Erwin memberi contoh.

Pemotongan Kewenangan DPR seperti adanya satuan tiga akan mengembalikan kewenangan pemerintah dalam merancangan anggaran belanja negara. DPR hanya berwenang memberikan arahan secara makro. Dalam praktek, DPR selama ini ikut menentukan penggunaan anggaran hingga di tingkat program, fungsi, dan kegiatan yang akan dilakukan.

"Penentuan anggaran secara makro sudah dilakukan di negara-negara maju, tetapi DPR tidak melakukan itu," ujar Erwin.

Walau Badan Anggaran tidak dibubarkan statusnya oleh Mahkamah Konstitusi, Erwin bersyukur gugatan yang diajukan oleh Tim Penyelamatan Keuangan Negara dikabulkan.

"Kewenangan Anggota DPR yang memberi peluang bermain mata dengan pengusaha sudah dibatalkan," ujar Erwin. Sumber : tempo.co (Bk.1)

Keterangan Foto :
ilustrasi


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Polkam

Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:35:05 WIB

BENGKALIS-DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Penyamp.

Polkam

Jadi Ketua DPRD Bengkalis Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih kepada Jajaran PDI Perjuangan

Rabu, 18 September 2024 - 13:56:44 WIB

BENGKALIS - Septian Nugraha Politisi asal PDI Perjuangan Dapil IV Kecamatan Mandau, terpilih menj.

Polkam

Bupati Bengkalis Tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024

Jumat, 17 November 2023 - 12:05:46 WIB

BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daer.

Polkam

Anggota BPD se-Kecamatan Bantan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan BUMDesa

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:02:13 WIB

BENGKALIS - Guna meningkatkan potensi pendapatan asli desa (PAD) se k.

Polkam

Cegah Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Bengkalis Sepakat Samakan Persepsi

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:11:46 WIB

BENGKALIS-Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Bengkalis me.

Polkam

Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 06:17:40 WIB

BENGKALIS -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
CS Pelita Air : Customer Care 24 Jam
05 Juli 2026
CS Pelita Air : Customer Support 24 Jam
05 Juli 2026
CS Pelita Air : Customer Service 24 Jam
05 Juli 2026
Layanan CS Pelita Air Bebas Pulsa
05 Juli 2026
Layanan CS Pelita Air Indonesia 24 Jam
05 Juli 2026
Untuk menghubungi Customer Service Pelita Air, Anda dapat menggunakan layanan pelanggan 24 jam melalui WhatsApp di nomor 0877-8620-3361 (khusus chat). Anda juga bisa mengirimkan pesan melalui email ke customercare@pelita-air.
05 Juli 2026
Cara Menghubungi CS Pelita Air
05 Juli 2026
Cara koreksi nama tiket pesawat Batik Air? Anda dapat menghubungi layanan pelanggan 0858 3061 7281 atau WhatsApp 0858 3061 7281 pastikan anda menyiapkan kode booking PNR 6 digit dan foto KTP atau paspor yang sesuai dengan ide
05 Juli 2026
Cara koreksi nama Batik Air? Anda bisa menghubungi layanan pelanggan di 0858 3061 7281 atau WhatsApp 0858 3061 7281.
05 Juli 2026
Koreksi nama (typo) tiket Batik Air dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center 0858 3061 7281 atau melalui WhatsApp resmi Batik Air 0858-3061-7281. Siapkan kode booking (PNR) dan KTP/PASPOR yang bener
05 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved