Satpol PP Bongkar 70 Kamar Kos
SUKAJADI, Beritaklik.Com - Setelah melewati proses negosiasi dan
beberapa kali surat peringatan, akhirnya rumah kos 70 pintu di Jalan Puyuh,
Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi yang menyalahi aturan
dibongkar, Sabtu (24/5). Ini dikarenakan bangunan tersebut
dinilai menyalahi garis sempadan jalan. Pembongkaran yang dilakukan
tim gabungan pihak kepolisian dan Polisi Pamong Praja tersebut berlangsung aman
dan tanpa perlawanan.
Plt Kasat Pol PP Pekanbaru, Azarisman Rozie ketika dijumpai di lokasi
mengatakan, pembongkaran paksa tersebut dilaksanakan karena sudah beberapa kali
dilayangkan surat kepada pengelola untuk melakukan pembongkaran namun tidak
kunjung dilakukan. Kemudian sesuai arahan pimpinan, dalam hal ini Wali kota
Pekanbaru dilakukan pembongkaran bersama tim gabungan.
"Hari ini, (Sabtu, red) kami hanya membongkar bagian atas bangunan saja yang
terdapat kayu-kayu penopang pengecor lantai. Pembongkaran kembali akan
dilakukan pada Senin (26/5) yakni mulai dengan memotong tiang bangunan bersama
dengan pihak pemilik," katanya.
Untuk pembongkaran pada Senin besok, lanjut Azarisman, pihaknya hanya
menurunkan satu regu yang bertindak sebagai pengawas. Karena pihak pemilik
bangunan bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri. Dalam pembongkaran kali
ini, pihaknya menurunkan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas
Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang berjumlah 140
orang.
"Bangunan ini kami bongkar karena menyalahi aturan yakni membangun di garis
sempadan, mereka memang memiliki izin namun membangun hingga ke pinggir jalan
yang jaraknya hanya tersisa kurang dari satu meter. Padahal, menurut aturan,
jarak antara bangunan dan jalan adalah delapan meter," paparnya.
Ia juga berharap, dengan pembongkaran bangunan tersebut akan
berdampak kepada masyarakat lain untuk tidak membangun sampai menyalahi aturan.
Karena bukan hanya merugikan masyarakat lain, tentunya dirinya juga akan merugi
karena bangunannya pastinya akan dibongkar. "Mudah-mudahan hal ini menjadi
pelajaran bagi masyarakat lain," singkatnya.
Sementara itu, Jefri selaku perwakilan pemilik bangunan meminta maaf kepada
pemerintah Kota Pekanbaru karena belum bisa melakukan pembongkaran sendiri.
Pihaknya juga berjanji dan meminta waktu paling lama dua bulan untuk dapat
melakukan pembongkaran bangunan. "Kami minta waktu dua bulan untuk membongkar
bangunan, karena sekarang ini kami juga sedang ada masalah dengan pihak
kontraktor," ujar Jefri. Sumber : Riaupos.co (Bki)
Keterangan Foto : Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar kos-kosan di Jalan
Puyuh karena melanggar GSB, Sabtu (2452014).
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







